Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fitch Pangkas Rating PP Properti (PPRO) Jadi CCC

Peringkat 'CCC' menunjukkan tingkat risiko gagal bayar yang sangat tinggi relatif terhadap penerbit atau obligasi lain di negara yang sama.
Pekerja beraktifitas di dekat logo PT PP Properti Tbk. di Depok, Jawa Barat, Sabtu (9/5/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Pekerja beraktifitas di dekat logo PT PP Properti Tbk. di Depok, Jawa Barat, Sabtu (9/5/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga pemeringkat Fitch Ratings menurunkan peringkat nasional jangka panjang PT PP Properti Tbk. dari BBB-(idn) menjadi CCC (idn). Peringkat diturunkan karena PP Properti menghadapi risiko refinancing karena ada surat utang jatuh tempo senilai Rp1,2 triliun yang akan jatuh tempo sebelum akhir tahun.

Berdasarkan laporan Fitch yang dikutip Bisnis, Jumat (14/8/2020), lembaga pemeringkat juga menurunkan peringkat dua surat utang, yaitu obligasi PP Properti senilai Rp2 triliun dan medium term notes (MTN) senilai Rp600 miliar. Peringkat dipangkas dari BBB- menjadi CCC.

Peringkat 'CCC' menunjukkan tingkat risiko gagal bayar yang sangat tinggi relatif terhadap penerbit atau obligasi lain di negara yang sama.

Menurut Fitch, penurunan peringkat dilakukan karena ada risiko refinancing dalam waktu dekat. PPRO harus melunasi MTN senilai Rp1,23 triliun yang akan jatuh tempo Agustus-November 2020.

Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), ada enam MTN yang akan jatuh tempo dari Agustus hingga November. Berikut perinciannya :

  • MTN VI PP Properti jatuh tempo 30 Agustus 2020 senilai Rp287 miliar
  • MTN VII seri A PP Properti jatuh tempo 20 September 2020 senilai Rp250 miliar
  • MTN VII seri B PP Properti jatuh tempo 28 September 2020 senilai Rp50 miliar
  • MTN VIII PP Properti jatuh tempo 20 Oktober 2020 senilai Rp200 miliar
  • MTN IX PP Properti jatuh tempo 3 November 2020 senilai Rp213 miliar
  • MTN X PP Properti jatuh tempo 16 November 2020 senilai Rp200 miliar

Fitch menyebut, posisi likuiditas PP Properti terbilang ketat. Kas perseroan mencapai Rp215 miliar per akhir Juni 2020. Emiten bersandi saham PPRO itu juga memiliki fasilitas pinjaman bank yang belum ditarik sebanyak Rp751 miliar.

Posisi likuiditas seperti itu dinilai Fitch akan sulit bagi perseroan bisa membayar MTN yang akan jatuh tempo. Kondisi pasar properti yang memburuk selama pandemi juga telah menekan kinerja PPRO.

Sebelumnya, PPRO telah mendapat pinjaman dari induk, PT PP (Persero) Tbk. senilai Rp295 miliar. Jumlah itu akan cukup untuk melunasi MTN VI yang akan jatuh tempo pada 30 Agustus 2020.

"Namun PPRO membutuhkan arus kas masuk signifikan yang lebih dari itu untuk memenuhi sisa MTN yang akan jatuh tempo," tulis Fitch.

Di sisi lain, PPRO memiliki berbagai opsi untuk menambah likuiditas, mulai dari penjualan properti dalam jumlah besar (bulk size) hingga divestasi mal. PPRO juga masih bisa meminta dukungan pinjaman dari induk untuk menambah likuidita dalam beberapa bulan ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper