Bisnis.com, JAKARTA – Dua perusahaan Grup Sinar Mas angkat bicara terkait kisruh rebutan warisan antara ahli waris Eka Tjipta Widjaja.
Sekretaris Perusahaan Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. (INKP) Heri Santoso mengatakan bahwa gugatan yang dilakukan oleh Freddy Wijaya tidak ada hubungannya dengan perseroan. Meskipun Freddy mencantumkan INKP sebagai salah satu objek gugatan.
Sementara itu, Direktur Utama Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. (TKIM) Suhendra Wiriadinata mengatakan hal yang serupa dengan Heri Santoso. “Gugatan yang dilakukan oleh Saudara Freddy Wijaya tidak ada hubungannya dengan perseroan. Namun saudara Freddy mencantumkan perseroan sebagai objek gugatan,” katanya dalam keterangan resmi pada Kamis (16/7/2020).
Sebelumnya, Manajemen Grup Sinar Mas mengatakan bahwa entitas usaha yang menjadi perebutan hak waris oleh Freddy Widjaja tidak memiliki hubungan dengan mendiang Eka Tjipta Widjaja. Pasalnya, pendiri konglomerasi Grup Sinar Mas itu tidak memiliki saham di perusahaan-perusahaan tersebut.
“Dengan demikian, gugatan Freddy Widjaja tidak mempunyai dasar hukum. Jadi pada dasarnya Grup Sinarmas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalaan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini,” tulis Manajemen Grup Sinar Mas dikutip dari keterangan resmi yang diterima Bisnis, Senin (13/7/2020).
Untuk diketahui, Freddy Widjaja yang anak pertama dari istri ketiga Eka Tjipta Widjaja, Lidia Herawaty Rusli, menggugat hak warisan di Pengadilan Jakarta Pusat.
Baca Juga
Pada sesi II perdagangan pukul 14.04, harga saham INKP tengah terkoreksi 0,33 persen menjadi Rp7.575 per saham. Perusahaan kertas itu diperdagangkan sebanyak 2.021 kali dengan volume yang beredar 3,65 juta.
Adapun TKIM terkoreksi 0,71 persen ke level Rp6.950 per saham pada saat yang sama. Investor memperdagangkan saham TKIM sebanyak 3.310 kali dengan volume yang beredar 5,97 juta.
Berdasarkan data Pengadilan Negeri Jakarta pusat, tercatat penggugat adalah Freddy Widjaja dengan kuasa hukum bernama Yasrizal. Sementara itu, untuk pihak tergugat adalah Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman.
Secara total, nilai aset yang diperkarakan mencapai Rp672,646 triliun. Berikut perincian 12 aset tersebut.
Pertama, PT Smart (Sinar Mas Agro Resources and Technology) Tbk. dengan total nilai aset sebesar Rp29,31 triliun, dengan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp4,634 triliun.
Kedua, PT Sinar Mas Multi Artha Tbk. dengan total nilai aset sebesar Rp100,663 triliun dengan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp1,647 triliun.
Ketiga, PT Sinar Mas Land Tbk. dengan total nilai aset pada 2019 sebesar US$7,757, miliar, dirupiahkan dengan kurs Rp15.000,- setara dengan Rp116,362 triliun.
Keempat, PT Bank Sinar Mas Tbk. dengan total nilai aset pada September 2019 sebesar Rp37,39 triliun.
Kelima, PT Indah Kiat Pulp & Paper TBK dengan total nilai aset pada 2018 sebesar US$8,751 miliar dengan kurs Rp15.000,- setara dengan Rp131,265 triliun.
Keenam, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. dengan aset US$2,965 miliar dengan Kurs Rp15.000,- setara dengan Rp44,476 triliun.
Ketujuh, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry dengan total nilai aset pada tahun 2018 sebesar US$1,997 miliar kurs Rp15.000,- sebesar Rp29,962 triliun.
Kedelapan, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk. dengan total nilai aset sebesar Rp16,2 triliun.
Kesembilan, Asia Food and Properties Limited dengan estimasi nilai aset sebesar Rp80 triliun.
Kesepuluh, China Renewable Energy Investment Limited dengan total nilai aset pada tahun 2019 sebesar HK$2.794.654.000 dengan estimasi kurs Rp19.000,- setara dengan Rp5,309 triliun.
Kesebelas, PT Golden Energy Mines Tbk. dengan total nilai aset pada tahun 2019 sebesar US$780,646 juta dengan kurs Rp.15.000,- sebesar Rp11,709 triliun.
Kedua belas, Paper Excellence BV Netherlands dengan total nilai aset sebesar Rp70 triliun.