Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah mempertimbangkan skema two step loan sebagai alur pemberian dana investasi pemerintah atau dana talangan kepada BUMN.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan saat ini pihaknya tengah berdiskusi dengan Kementerian Keuangan untuk mencari skema yang tepat. Dia menambahkan, two step loan menjadi salah satu opsi.
Dia menjelaskan, dengan skema ini maka dana pemerintah akan diberikan kepada BUMN yang ada di bawah Kementerian Keuangan, misalnya PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), untuk kemudian disalurkan kepada BUMN yang dituju contohnya PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
“Jadi nanti SMI yang akan melakukan pembelian MCB-nya Garuda […] harapannya dengan two step loan ini antara BUMN Kemenkeu dan BUMN kita akan lebih B2B [business to business],” jelas pria yang akrab disapa Tiko ini dalam rapat bersama anggota parlemen, Rabu (15/7/2020).
Adapun berdasarkan hasil rapat kerja antara Kementerian BUMN dan Komisi VI DPR RI tersebut, ada dua BUMN yang disetujui mendapat dana talangan berbentuk mandatory convertible bond (MCB) yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) dan PT Krakatau Steel Tbk. (KRAS).
Semula dalam usulan dana pinjaman pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Badan BUMN Erick Thohir, ada lima perseroan pelat merah yang masuk ke dalam daftar penerima dana tersebut.
Baca Juga
Secara rincian kelimanya adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Rp8,5 triliun, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Rp3 triliun, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp3,5 triliun, dan PTPN Rp4 triliun, dan Perum Perumnas Rp650 miliar.
Namun, dalam proses rapat disepakati untuk mengubah usulan dana pinjaman pemerintah yang diberikan kepada BUMN dengan kepemilikan negara 100 persen menjadi penyertaan modal negara (PMN).
Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima menjelaskan bahwa dari masukan beberapa anggota rapat dan menyesuaikan dengan payung hukum yang lebih jelas, usulan dana untuk PT KAI, PTPN, dan Perum Perumnas diubah menjadi PMN.
“Kecuali untuk pengajuan Garuda Indonesia dan Krakatau Steel menggunakan skema mandatory convertible bond,” ujar Aria.
Menurutnya, skema MCB atau obligasi wajib konversi lebih cocok untuk Garuda Indonesia dan Krakatau Steel mengingat pertimbangan adanya kepemilikan saham publik. Dengan demikian, skema mandatory convertible bond tetap dipertahankan untuk pemberian dana pinjaman pemerintah kepada dua emiten pelat merah tersebut.