Bisnis.com, JAKARTA - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terpantau anjlok 1,51 persen pada perdagangan Kamis (25/6/2020) siang.
Pada pukul 14.18 WIB, IHSG melemah 1,51 persen atau 75,04 poin menjadi 4.889,7. Sejatinya, indeks sejak awal dagang berada di zona merah, dan semakin terperosok siang ini.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa enam terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya sempat mencuci uang hasil korupsinya ke 13 perusahaan manager investasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengemukakan bahwa para terdakwa berencana menyamarkan hasil kejahatan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan cara mengalirkan uang sebesar Rp12,157 triliun ke 13 perusahaan tersebut agar tidak terdeteksi penyidik Kejagung.
"Jadi ada peran aktif para terdakwa di 13 korporasi itu. Ada dugaan uang hasil korupsi Jiwasraya itu dialirkan ke 13 korporasi," tuturnya, Kamis (25/6/2020).
Hari memastikan penyidik akan terus kembangkan perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan pihak pengelola 13 perusahaan manager investasi itu juga akan dijerat UU tindak pidana korupsi jika terbukti membantu para terdakwa menyamarkan uang hasil kejahatannya.
Baca Juga
"Sekarang kita tetapkan tersangka korporasinya dulu, nanti akan dikembangkan sejauh mana pihak pengelola 13 perusahaan itu membantu terdakwa, nanti akan ketahuan. Kita tunggu saja," katanya.
Berikut adalah daftar 13 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat TPPU pada perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya:
1. PT Dana Wibawa Manajemen Investasi
2. PT Oso Management Investasi
3. PT Pinnacle Persada Investasi
4. PT Millenium Danatama
5. PT Prospera Aset Management
6. PT MNC Asset Management
7. PT Maybank Aset Management
8. PT GAP Capital
9. PT Jasa Capital Asset Management
10. PT Corvina Capital
11. PT Treasure Fund Investama
12. PT Sinar Mas Asset Management.
13. PT Pool Advista Management
Sementar itu, Kejagung juga akan menjerat tersangka Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi (FH) dengan pasal pencucian uang, selain pasal tindak pidana korupsi (tipikor).
Hari Setiyono mengemukakan bahwa penyidik masih mengembangkan perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasaraya dan mencari alat bukti yang cukup untuk menjerat pasal pencucian uang kepada tersangka Fakhri Hilmi.
"Sementara ini masih dijerat dengan pasal tipikor ya, tim penyidik masih mengembangkan kasus ini ke arah pencucian uang," tuturnya.
Hari juga mengatakan terhadap tersangka Fakhri Hilmi masih belum dilakukan upaya penahanan 20 hari ke depan oleh tim penyidik. Namun, menurut Hari, tidak menutup kemungkinan tersangka juga akan ditahan seperti enam terdakwa lainnya pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Masih proses ya, karena ini kan baru ditetapkan sebagai tersangka. Jadi masih menunggu dari tim penyidik," katanya