Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin perluasan pengembangan kawasan bagi PT Taman Impinan Jaya Ancol Tbk. (PJAA) seluas 150 hektare.
VP Corporate Secretary PJAA, Agung Praptono mengatakan Izin dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta tentang izin pelaksaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi dan dan perluasan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur. Izin ini sendiri tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 237/2020.
Ia menyebutkan untuk Dunia Fantasi akan ada reklamasi lahan seluas 35 hektar. Sedangkan untuk sisi timur seluas 120 hektare. SK dari gubernur tertanggal 24 Februari 2020.
"Dengan perluasan kawasan rekreasi itu, tidak hanya menjadikan Ancol sebagai kebanggaan DKI Jakarta tetapi juga ikon Indonesia," kata Agung seperti dilansir Antara, Senin (22/6/2020).
Agung mengatakan pihaknya menargetkan pengembangan kawasan termasuk di atas reklamasi akan menbawa Ancol untuk menjadi kawasan rekreasi terpadu terbesar di Asia Tenggara. “Kita pastikan proses tetap berjalan, karena SK itu punya jangka waktu,” tegas Agung.
PPJA merupakan perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan bisnis utama bergerak di sektor industri pariwisata.
Baca Juga
Hingga Q1/2020 aset Ancol mencapai Rp4,14 triliun. Naik tipis dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp4,09 triliun. Perusahaan membukukan pendapatan Rp218,82 miliar dalam tiga bulan pertama tahun ini. Lebih rendah dibandingkan periode tahun lalu sebesar Rp266,64 miliar.
Berdasarkan data Bloomberg pada perdagangan Senin, (22/6/2020), saham PJAA ditransaksikan dengan rentang harga 520-560 per lembar saham. Dengan penutupan harga Rp520 atau turun 5,45 persen.