Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal PHK di Garuda Indonesia, Begini Tanggapan Kementerian BUMN

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan keputusan tersebut kepada manajemen perusahaan. Hal ini dininlai sebagai konsekuensi dari dampak Corona-19 yang menjadi mimpi buruk untuk maskapai tersebut.
Menteri BUMN Erick Thohir (dari kiri) didampingi Wakil Menteri BUMN II Kartiko Wiroatmojo dan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Bisnis/Arief Hermawan P
Menteri BUMN Erick Thohir (dari kiri) didampingi Wakil Menteri BUMN II Kartiko Wiroatmojo dan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memaklumi dan menyerahkan sepenuhnya kepada manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan keputusan tersebut kepada manajemen perusahaan. Hal ini dininlai sebagai konsekuensi dari dampak Corona-19 yang menjadi mimpi buruk untuk maskapai tersebut.

“Kami serahkan kepada manajemen Garuda. Dampak virus corona, konsekuensi bisnisnya, termasuk efisiensi yang dilakukan supaya Garuda bisa bertahan dan bisa beroperasi,” katanya, Selasa (2/6/2020).

Dia menambahkan dalam kondisi seperti saat ini, Garuda berada dalam posisi serba sulit. Pilihan efisiensi, termasuk lewat PHK, adalah pilihan yang tidak mudah diambil. Namun, dia meyakini perseroan telah mempertimbangkan hal itu matang-matang.

“Mereka [Garuda] punya pilihan dan kita tahu pilihan-pilihannya sulit, sehingga bagi kita keputusan yang diambil Garuda ini, kami yakin sudah dipertimbangkan secara matang, baik dari sisi bisnis maupun manajemen,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengklarifikasi kabar PHK terhadap sejumlah karawan. Menurutnya, perseroan bukan melakukan PHK, melainkan menyelesaikan lebih awal kontrak kerja pegawai dalam satut hubungan kerja waktu tertentu.

“Melalui penyelesaian kontrak tersebut, Garuda Indonesia tetap memenuhi kewajibannya atas hak-hak penerbang sesuai masa kontrak yang berlaku,” ujarnya melalui keterangan resmi.

Dia menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah berkelanjutan yang perlu ditempuh dalam upaya menyelaraskan suplai dan permintaan operasional penerbangan yang saat ini terdampak signifikan imbas pandemi Covid-19.

“Ini keputusan berat yang harus kami ambil. Namun, kami yakin Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan dan kondisi operasional akan terus membaik dan kembali kondusif sehingga mampu melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper