Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga pemeringkat Fitch Ratings memeringkat BUMN berdasarkan tingkat dukungan luar biasa yang dapat diberikan pemerintah.
Fitch menjelaskan bahwa Indonesia memiliki sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) yang beroperasi di berbagai sektor bisnis dan kepentingan strategis bagi pemerintah yang berbeda-beda.
Peringkat BUMN yang ditetapkan oleh Fitch mempertimbangkan beberapa faktor dalam menilai kemungkinan dukungan negara yang luar biasa kepada entitas pelat merah bilamana dibutuhkan.
Pertimbangan dalam memberikan peringkat BUMN meliputi kepemilikan dan kontrol negara, rekam jejak dan harapan dukungan pemerintah, konsekuensi sosial politik apabila terjadi wanprestasi, dan implikasi finansial dari default bagi negara. Dua pertimbangan terakhir itu menurut Fitch memiliki bobot lebih dalam dalam penilaian dukungan negara.
Fitch menyoroti kasus default medium term notes (MTN) Perum Perumnas baru-baru ini. Kondisi itu dinilai menggambarkan perbedaan tingkat dukungan pemerintah terhadap BUMN.
Sebagai catatan, Perumnas menunda pembayaran pokok MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A yang sejatinya telah jatuh tempo pada 28 April 2020. Pokok MTN tersebut mencapai Rp200 miliar.
Sempat tertunda, pembayaran untuk MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A akhirnya dilaporkan telah tersedia di rekening PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada, Jumat (8/5/2020).
Fitch memang tidak memeringkat Perumnas. Namun, profil perseroan menjadi gambaran kompleksitas untuk mengakses dukungan.
Dari sisi kebijakan, Perumnas memiliki peran menyediakan rumah terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, negara juga mengharapkan perseroan menghasilkan keuntungan dan menjadi entitas mandiri.
Kendati demikian, terdapat banyak perusahaan pengembang lain. Dengan demikian, pemerintah dapat menemukan alternatif pengganti untuk mengembangkan perumahan bersubsidi apabila dibutuhkan.
Saat dimintai konfirmasi Bisnis, Eddy Handali, Direktur Pemeringkatan PT Fitch Ratings Indonesia menjelaskan bahwa peringkat BUMN di Indonesia telah memperhitungkan faktor dukungan luar biasa dari pemerintah. Sebagai contoh pemeringkatan PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
“Fitch memeringkat Pertamina dan PLN setara dengan rating pemerintah Indonesia karena mereka dianggap BUMN dengan misi khusus yang penting,” jelasnya, Selasa (12/5/2020).
Eddy mengatakan peringkat perseroan pelat merah lainnya juga biasanya lebih tinggi daripada peringkat profil kredit standalone. BUMN yang dianggap memiliki hubungan yang kuat di peringkat dengan pendekatan top-down sedangkan yang relatif lemah dengan bottom-up.
Fitch mencatat pendekatan selektif pemerintah Indonesia dalam memberikan dukungan luar biasa kepada BUMN yang tertekan secara finansial terbukti dari rekam jejaknya. Dalam beberapa kasus, pihak berwenang enggan memberikan dukungan luar biasa.
Otoritas disebut telah mendorong resktrukturisasi utang atau likuidiasi untuk beberapa BUMN yang bermasalah termasuk PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) pada 2014 dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. yang melakukan restrukturisasi utang pada Januari 2020.