Bisnis.com, JAKARTA - Total penggalangan dana di pasar modal melalui penawaran umum perdana saham, penawaran umum terbatas atau rights issue, dan emisi bersifat utang dan sukuk (EBUS) korporasi mencapai Rp27,81 triliun per pekan 9 April 2020.
Berdasarkan laporan statistik pasar modal 3-9 April 2020 yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah perusahaan yang efektif melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) sebanyak 21 emiten. Dari situ, total nilai emisi tercatat sebanyak Rp2,05 triliun.
Selanjutnya, jumlah perusahaan yang melakukan penawaran umum terbatas atau right issue baru sebanyak 4 emiten dengan total nilai emisi Rp4,4 triliun.
Keempat emiten yang melakukan rights issue yakni PT Cita Mineral Investindo Tbk. (Rp1,31 triliun), PT Agung Podomoro Land Tbk. (Rp956,84 miliar), PT Bank Artos Indonesia Tbk. (Rp1,34 triliun), dan PT Bank IBK Indonesia Tbk. (Rp803,33 miliar).
Adapun, OJK mencatat jumlah emisi bersifat utang dan sukuk korporasi (EBUS) sebanyak 18 unit hingga 9 April 2020. Total nilai emisi EBUS sampai dengan periode itu senilai Rp21,35 triliun.
Dengan demikian, OJK mencatat total nilai emisi efek IPO, rights issue, dan EBUS senilai Rp23,42 triliun hingga pekan keempat Maret 2020.
Baca Juga
Sumber: Otoritas Jasa Keuangan
Sementara itu, di tengah kondisi pandemi Covid-19, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada 28 emisi dalam pipeline pencatatan efek per 23 April 2020.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna Setya mengatakan terdapat 28 emisi yang siap mencatatkan efeknya. Sekitar 18 di antaranya adalah emisi saham, 4 obligasi baru, 5 Exchange Traded Fund (ETF) dan 1 Dana Investasi Real Estate (DIRE).
Dia menambahkan terdapat 3 emisi saham lain yang sudah dikeluarkan dari pipeline karena menunda pencatatan. Selain itu, sampai dengan 23 April, BEI telah merealisasikan 30 pencatatan emisi efek. 26 diantaranya merupakan emisi saham, 3 adalah ETF dan dan 1 Efek Beragun Aset (EBA).
Nyoman menambahkan sistem E-RUPS paling cepat dapat diimplementasikan pada 13 Mei. “Implementasi paling cepat dengan daftar pemegang saham 20 April amaka RUPS-nya adalah 13 Mei 2020,” katanya, Jum’at (24/4/2020).
Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. POJK ini diterbitkan untuk meningkatkan partisipasi pemegang saham khususnya dalam pembentukan kuorum kehadiran.
OJK mengizinkan pemegang saham dapat melakukan pemberian kuasa secara elektronik kepada pihak ketiga untuk mewakilinya hadir dan memberikan suara dalam RUPS.
Bursa Efek Indonesia juga melaporkan total realisasi buyback atau pembelian kembali saham mencapai Rp876,09 miliar hingga, Kamis (23/4/2020), dari total rencana pembelian kembali hingga Rp19,31 triliun.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi mengatakan sebanyak 65 perusahaan sudah melaporkan rencana buyback hingga, Kamis (23/4/2020). Jumlah itu terdiri atas 12 perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) dan 53 non BUMN.
“64,6 persen dari total 65 perusahaan yang sudah merencanankan buyback sudah melaksanakan [per 23 April 2020],” jelasnya, Jumat (24/4/2020).
Inarno menjelaskan bahwa total realisasi buyback oleh BUMN baru senilai Rp181,63 miliar dari total rencana Rp10,15 triliun. Selanjutnya, realisasi dari non-BUMN mencapai Rp694,46 miliar hingga 23 April 2020.
Dengan demikian, total buyback yang telah terealisasi senilai Rp876,09 miliar sampai dengan, Kamis (23/4/2020). Adapun, BEI mencatat total rencana buyback yang sudah masuk senilai Rp19,13 triliun.
Sebagai catatan, OJK telah mengeluarkan Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020. Isi dari edaran itu utamanya merelaksasi pembelian kembali atau buyback dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).