Bisnis.com, JAKARTA – Di tengah kondisi pandemi Covid-19, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada 28 emisi dalam pipeline pencatatan efek per 23 April 2020.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna Setya mengatakan terdapat 28 emisi yang siap mencatatkan efeknya. Sekitar 18 di antaranya adalah emisi saham, 4 obligasi baru, 5 Exchange Traded Fund (ETF) dan 1 Dana Investasi Real Estate (DIRE).
Dia menambahkan terdapat 3 emisi saham lain yang sudah dikeluarkan dari pipeline karena menunda pencatatan. Selain itu, sampai dengan 23 April, BEI telah merealisasikan 30 pencatatan emisi efek. 26 diantaranya merupakan emisi saham, 3 adalah ETF dan dan 1 Efek Beragun Aset (EBA).
Baca Juga
Nyoman menambahkan sistem E-RUPS paling cepat dapat diimplementasikan pada 13 Mei. “Implementasi paling cepat dengan daftar pemegang saham 20 April amaka RUPS-nya adalah 13 Mei 2020,” katanya, Jum’at (24/4/2020).
Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. POJK ini diterbitkan untuk meningkatkan partisipasi pemegang saham khususnya dalam pembentukan kuorum kehadiran.
OJK mengizinkan pemegang saham dapat melakukan pemberian kuasa secara elektronik kepada pihak ketiga untuk mewakilinya hadir dan memberikan suara dalam RUPS.