Bisnis.com, JAKARTA - PT Media Nusantara Citra Tbk. (MNCN) berencana menurunkan kepemilikannya di PT Global Mediacom Tbk. (BMTR) hingga di bawah 60 persen.
Langkah penjualan sebagian saham tersebut bertujuan agar perusahaan milik taipan Harry Tanoesoedibjo itu memeroleh tambahan potongan pajak berupa PPh Badan.
Dalam keterbukaan informasi, Corporate Secretary Global Mediacom Hery Nugroho menyampaikan MNCN telah menjual 0,28 persen atau 34,38 juta saham BMTR pada 13 April 2020. Harga pelaksanaan ialah Rp1.030, sehingga nilai transaksi mencapai Rp35,42 miliar.
Tujuan dari transaksi ialah menurunkan kepemilikan MNCN di bawah 60 persen, agar MNCN memeroleh tambahan potongan PPh Badan sebesar 3 persen, yakni dari 22 persen menjadi 19 persen pada 2020 - 2021.
Selain itu, pengurangan 3 persen juga berlaku dari 20 persen menjadi 17 persen pada 2022. Status kepemilikan saham adalah langsung.
Selepas transaksi, MNCN memegang 63,37 persen saham BMTR, menurun dari sebelumnya 63,65 persen.
Baca Juga
Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, diatur penyesuaian tarih Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak (WP) badan dalam negeri.
WP dengan dengan berbentuk perseroan terbuka, memiliki jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada Bursa Efek Indonesia (BEI) paling sedikit 40 persen, dan memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh tarif PPh badan sebesar 3 persen.
Adapun, penyesuaian 3 persen lebih diberikan dari tarif sebesar 22 persen yang berlaku pada tahun pajak 2020 dan 2021 serta 20 persen yang mulai berlaku pada 2022.