Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Diskon PPh Badan, Bagaimana Dampaknya bagi Keuangan Emiten?

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, diatur penyesuaian tarih Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak (WP) badan dalam negeri.
Karyawan melintas di dekat layar penunjuk pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (12/6/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Karyawan melintas di dekat layar penunjuk pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (12/6/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan memberikan insentif berupa penyesuaian tarif pajak penghasilan badan bagi emiten yang memiliki porsi saham publik di atas 40 persen. Apakah relaksasi ini cukup membantu kinerja keuangan emiten di tengah penyebaran pandemik COVID-19?

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, diatur penyesuaian tarih Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak (WP) badan dalam negeri.

WP dengan dengan berbentuk perseroan terbuka, memiliki jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada Bursa Efek Indonesia (BEI) paling sedikit 40 persen, dan memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh tarif PPh badan sebesar 3 persen.

Adapun, penyesuaian 3 persen lebih diberikan dari tarif sebesar 22 persen yang berlaku pada tahun pajak 2020 dan 2021 serta 20 persen yang mulai berlaku pada 2022.

Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis.com, ada sejumlah emiten yang memiliki porsi jumlah kepemilikan saham publik atau floating share di atas 40 persen. Salah satunya, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. (INTP).

Data komposisi kepemilikan saham masyarakat di produsen semen itu sebesar 49 persen per 31 Maret 2020. Sisanya, kepemilikan dimiliki oleh Birchwood Omnia Ltd. sebesar 51 persen.

Direktur Indocement Tunggal Prakarsa Marcos Oey mengatakan perseroan menyambut baik dan mengapresiasi peraturan pemerintah yang memberikan keringanan PPh badan yang diberikan terkait dengan penyebaran COVID-19.

Kendati demikian, dari sisi jumlah nominal, yang diperoleh perseroan menurutnya tidak memberikan dampak signifikan terhadap hasil operasional perusahaan secara keseluruhan.

“Secara umum kami berharap agar masa pandemik COVID-19 ini cepat berlalu sehingga market kembali bergairah,” jelasnya kepada Bisnis.com, Rabu (8/4/2020).

Baru-baru ini, Direktur Utama Indocement Tunggal Prakarsa Christian Kartawijaya mengungkapkan tantangan dari penyebaran virus COVID-19 juga mulai berdampak terhadap penurunan volume penjualan mengikuti kondisi perekonomian yang melemah.

“Kami melihat dampak turunnya volume penjualan sekitar 8 persen—15 persen akan terjadi dalam 1–2 bulan ini mengingat banyak proyek konstruksi yang mengalami penundaan. Ini membuat kami merevisi proyeksi permintaan semen mungkin di kisaran -1 persen sampai dengan -2 persen pada 2020,” jelasnya.

Christian juga menyoroti pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Hal ini menurutnya berdampak terhadap kenaikan biaya produksi karena sebagian pembelian bahan baku masih dalam denominasi mata uang asing.

Di tengah kondisi melemahnya permintaan semen, dia mengatakan perseroan hanya menjalankan beberapa lini produksi yang paling efisien dan menggunakan batu bara berkalori rendah.

“Kami akan melakukan program efisiensi biaya di segala bidang seperti mengurangi semua biaya tetap supaya bisa bertahan seandainya pelemahan penjualan masih terus berlangsung dalam 2 bulan hingga 3 bulan mendatang,” paparnya.

Emiten lain yang juga tercatat memiliki komposisi kepemilikan saham di atas 40 persen yakni PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. (TBIG). Total saham masyarakat di emiten telekomunikasi itu sebanyak 42,29 persen per 29 Februari 2020.

Direktur Keuangan Tower Bersama Infrastructure Helmy Yusman Santoso mengatakan keringanan tari PPh badan yang diberikan memang mengurangi beban pajak perseroan. Namun demikian, jumlah itu menurutnya tidak terlalu signifikan.

“Karena insentif tersebut hanya berlaku untuk Tower Bersama Infrastructure sebagai induk perusahaan dan tidak berlaku untuk anak perusahaan,” jelasnya.

Di lain pihak, PT PP (Persero) Tbk. sebenarnya juga memiliki komposisi kepemilikan saham masyarakat sebesar 41 persen per 31 Maret 2020. Namun, emiten kontraktor pelat merah itu tidak dapat menikmati diskon PPh badan.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PP Agus Purbianto menjelaskan bahwa jasa konstruksi terkena PPh Final. Dengan demikian, perseroan tidak menikmati insentif penyesuaian tarif PPh badan.

“Jadi yang dapat insentif atas perusahaan yang pengenaan pajaknya nonfinal yaitu PPh badan dimana pajak dihitung dari laba. Untuk konstruksi itu pajaknya final dihitung dari penjualan,” paparnya.

Sementara itu, emiten minyak dan gas PT Elnusa Tbk. (ELSA) menyambut positif insentif penyesuaian tarif PPh badan yang diberikan di tengah penyebaran COVID-19. Manajemen ELSA meyakini kebijakan itu dapat membantu kinerja keuangan.

Head of Corporate Communication Elnusa Wahyu Irfan mengatakan masih menunggu persyaratan lain yang dimaksud dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 selain emiten publik dan kepemilikan saham masyarakat di atas 40 persen. Pihaknya optimistis apabila hal itu terealisasi akan berdampak positif di tengah kondisi saat ini.

“Tentunya bila memang terealisasi sangat positif terhadap keuangan ELSA,” jelasnya.

Saat ini, PT Pertamina (Persero) selaku induk usaha ELSA masih menjadi pemegang saham mayoritas dengan komposisi kepemilikan 41,04 persen per 29 Februari 2020. Sisanya, kepemilikan publik tercatat sebesar 43,99 persen serta Dana Pensiun Pertamina sebesar 14,89 persen.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper