Bisnis.com, JAKARTA – Emiten farmasi PT Phapros Tbk. (PEHA) mengumumkan pembatalan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan untuk tahun buku 2019.
Dikutip dari ralat pemberitahuan perseroan di harian Bisnis Indonesia, Phapros meralat pengumuman yang telah disiarkan melalui harian Bisnis Indonesia dan situs Bursa Efek Indonesia serta website perseroan pada Kamis (2/4/2020).
Rapat yang semula dijadwalkan pada Senin (27/4/2020) tersebut ditiadakan dan akan diundur pada waktu yang ditentukan kemudian.
Baca Juga
“Perseroan tetap akan mengacu pada batas waktu penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan oleh Perusahaan Terbuka sebagaimana tertera dalam Surat OJK Nomor: S-92/D.04/2020 tanggal 18 Maret 2020 perihal Relaksasi atas Kewajiban Penyampaian Laporan dan Pelaksanan Rapat Umum Pemegang Saham,” tulis manajemen, Kamis (2/4/2020).
Pemunduran jadwal RUPS Tahunan oleh perseroan adalah sebagai langkah menindaklanjuti status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona (COVID-19) di Indonesia yang telah diumumkan oleh pemerintah yang diwakili melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 juga disampaikan imbauan penghentian sementara kegiatan perkantoran dalam rangka mencegah penyebaran wabah COVID-19.