Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Beri Tenggat IPO Ulang Nara Hotel

OJK memberikan jangka waktu paling lambat 20 Maret 2020 kepada calon emiten itu untuk melakukan proses initial public offering (IPO) atau penawaran umum.
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta calon emiten PT Nara Hotel Internasional untuk mengulang proses Penawaran Umum perdana sahamnya.

OJK memberikan jangka waktu paling lambat 20 Maret 2020 kepada calon emiten itu untuk melakukan proses initial public offering (IPO) atau penawaran umum. Hal itu juga berlaku kepada PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia sebagai Penjamin Pelaksana Emisi.

“OJK mewajibkan Nara Hotel untuk menyampaikan informasi yang sesuai dengan Prospektus Penawaran Umum tanggal 3 dan 4 Februari 2020,” papar OJK dalam keterangan resmi, Selasa (25/2/2020).

Namun, sejumlah informasi yang berbeda dapat disampaikan seperti tanggal penawaran umum, tanggal penjatahan, tanggal distribusi, tanggal pengembalian uang pemesanan, tanggal pencatatan di Bursa Efek Indonesia, tanggal perdagangan waran, masa berlaku waran dan informasi lain dengan persetujuan OJK.

OJK menyebutkan apabila terdapat perkembangan informasi yang dapat mempengaruhi keputusan para investor, maka informasi tersebut wajib diumumkan dalam Informasi Tambahan paling lambat 3 hari kerja sebelum dimulainya masa penawaran umum.

PT Nara Hotel Internasional sebelumnya merencanakan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia pada 7 Februari 2020.

Namun, OJK menemukan adanya perbedaan antara dokuman informasi tambahan yang disampaikan kepada OJK dengan dokumen informasi tambahan yang diumumkan kepada publik mengenai pengungkapan porsi penjatahan saham.

Perintah pengulangan IPO kepada PT Nara Hotel Internasional dan PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia diberikan sebagai langkah tegas OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia.

Sebelumnya, Direktur Utama Nara Hotel Internasional Adrianus Daniel mengatakan otoritas bursa tetap memberikan ijin bagi perusahaannya untuk melantai di Pasar Modal. Daniel bersyukur karena regulator telah mengambil keputusan yang melindungi banyak pihak.

Meskipun, lanjutnya, ada beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada.

“Ini merupakan kabar baik bagi Nara, kami sangat bersyukur regulator telah mengambil keputusan yang tepat. Sesuai arahan OJK, kami dihimbau, disarankan untuk segera melakukan penawaran umum dan pencatatan saham di Bursa", ungkap Daniel dalam siaran resmi Jumat (14/2/2020).

Menurutnya, arahan tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Pasalnya selama ini Nara juga sudah mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar
Editor : Hafiyyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper