Bisnis.com, JAKARTA – Calon emiten perhotelan PT Nara Hotel International yakin proses ulang penawaran umum bakal selesai sebelum akhir Maret 2020.
Komisaris Independen Nara Hotel internasional, Hamdi Hassyarbaini menyebutkan perseroan bakal menyelesaikan proses penawaran umum dalam waktu sebulan ke depan. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan proses penawaran paling lambat 20 Maret 2020.
"[Tenggat waktu] itu sesuai dengan permintaan kami. Mudah-mudahan bisa selesai, doakan saja," katanya kepada Bisnis.com pada Rabu (26/2/2020).
Di sisi lain, otoritas mewajibkan Nara Hotel untuk menyampaikan informasi yang sesuai dengan Prospektus Penawaran Umum tanggal 3 dan 4 Februari 2020.
Namun, sejumlah informasi yang berbeda dapat disampaikan seperti tanggal penawaran umum, tanggal penjatahan, tanggal distribusi, tanggal pengembalian uang pemesanan, tanggal pencatatan di Bursa Efek Indonesia, tanggal perdagangan waran, masa berlaku waran dan informasi lain dengan persetujuan OJK.
Dalam keterangan resminya, OJK menyebutkan apabila terdapat perkembangan informasi yang dapat mempengaruhi keputusan para investor, maka informasi tersebut wajib diumumkan dalam Informasi Tambahan paling lambat 3 hari kerja sebelum dimulainya Masa Panawaran Umum.
Perintah pengulangan IPO kepada PT Nara Hotel Internasional dan PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia diberikan sebagai langkah tegas OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal di Indonesia.