Bisnis.com, JAKARTA - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) melakukan penyesuaian nilai haircut saham untuk perhitungan agunan dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) Anggota Kliring.
Berdasarkan keterangan resmi KPEI yang diterima Bisnis, Rabu (11/3/2020), penurunan nilai haircut diterapkan pada saham-saham yang masuk ke dalam indeks LQ45, yakni kumpulan 45 saham paling likuid yang ditransaksikan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Besaran nilai haircut tersebut dapat diakses oleh Anggota Kliring melalui laman www.kpei.co.id dan berlaku efektif sejak 11 Maret 2020 hingga pengumuman lebih lanjut.
Untuk diketahui, haircut merupakan persentase tertentu dari suatu saham yang ditetapkan oleh KPEI sebagai pengurang nilai pasar wajar saham. Dalam menetapkan nilai haircut, KPEI dibantu dengan Komite Haircut sebagai salah satu organ perusahaan yang turut menetapkan kriteria dan menentukan besarannya.
Direktur Utama KPEI, Sunandar menyampaikan penyesuaian ini merupakan bentuk relaksasi pasar dan diharapkan bisa menjadi stimulus bagi anggota kliring sehingga sehingga kapasitasnya meningkat dalam bertransaksi di bursa.
"Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan likuiditas pasar dan mendukung agar pasar tetap kondusif dan terlaksana secara teratur, wajar serta efisien," ujarnya.
Baca Juga
Menurut Sunandar, penurunan nilai haircut ditempuh karena mempertimbangkan beberapa faktor. Pertama penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang cukup signifikan dan pelemahan bursa global sejak awal tahun 2020.
Kontraksi tersebut disebabkan oleh meluasnya virus Covid-19 di banyak negara turut memberikan dampak terhadap pelemahan harga minyak dunia.
Pada penutupan perdagangan Rabu, (11/3/2020), IHSG ditutup melemah 66,7 poin atau 1,28 persen ke level 5.154,10. Posisi tersebut membuat koreksi IHSG mencapai 18 persen dalam periode tahun berjalan.