Bisnis.com,JAKARTA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan penggabungan bisnis dua perusahaan aplikasi transportasi online, Gojek dan Grab, mesti memenuhi syarat perhitungan KPPU terlebih dahulu.
Seperti diketahui, Gojek dan Grab diisukan akan melakukan merger. Isu tersebut semakin diperpanas dengan desakan dari pemegang saham yang dikabarkan menginginkan aksi korporasi tersebut segera terlaksana.
Juru Bicara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih penggabungan Grab dan Gojek membuat bisnis kedua perusahaan dapat lebih terkonsentrasi.
"Kalau dari sisi persaingan, pasar semakin terkonsentrasi. Perhitungan nilai HHI Indeks sebagai acuan dan merupakan ukuran mutlak KPPU melakukan penilaian notifikasi merger," ucapnya, Rabu (10/3/2020).
Sebagaimana diketahui, Herfindahl-Hirschman Index (HHI) merupakan alat ukur yang dipakai oleh KPPU untuk menilai tingkat konsentrasi pascaakuisisi.
Guntur menjelaskan, bila nilai HHI di bawah 1.800 maka tidak terdapat kekhawatiran adanya praktik monopoli dan persaingan tidak sehat yang diakibatkan merger atau akuisisi. Sebaliknya, jika nilainya di atas 1.800, maka ada indikasi monopoli.
Baca Juga
Indonesia saat ini masih menganut rezim post notification di mana perusahaan yang melakukan merger atau akuisisi wajib memberitahukan aksi korporasi tersebut setelah disahkan oleh Pemerintah. Rezim ini disebut memiliki kelemahan karena jika penggabungan usaha dianggap melahirkan monopoli, KPPU dapat memerintahkan aksi korporasi tersebut untuk dibatalkan.
Sebagaimana diketahui, pihak SoftBank dikabarkan masih dalam tahap melobi untuk merealisasikan merger kedua raksasa aplikasi transportasi tersebut.