Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai Rabu (11/3) IHSG Anjlok 5 Persen, Perdagangan di Bursa (BEI) Berhenti 30 Menit

Dalam rangka menjaga keberlangsungan pasar agar tetap kondusif serta mengantisipasi terjadinya kepanikan, BEI diperintahkan untuk melakukan trading halt selama 30 menit jika IHSG turun sebesar 5 persen.
Karyawan melintas di dekat layar pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (2/3/2020)./ ANTARA - Galih Pradipta/ama.
Karyawan melintas di dekat layar pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (2/3/2020)./ ANTARA - Galih Pradipta/ama.

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan penyetopan sementara perdagangan selama 30 menit jika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 5 persen.

Dalam suratnya kepada Direksi BEI, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Yunita Linda Sari, menyampaikan sehubungan dengan perkembangan kondisi pasar modal Indonesia yang sampai hari ini terus mengalami tekanan signifikan, ada tiga poin yang disampaikan.

Pertama, berkenaan dengan perkembangan perlambatan perekonomian baik regional maupun nasional, akibat meluasnya penyebaran virus corona (Covid-19) dan pelemahan harga minyak global, perlu diambil langkah untuk mengurangi dampak terhadap pasar yang berfluktuasi.

Kedua, dalam rangka menjaga keberlangsungan pasar agar tetap kondusif serta mengantisipasi terjadinya kepanikan, BEI diperintahkan untuk melakukan trading halt selama 30 menit jika IHSG turun sebesar 5 persen.

“Perintah tersebut mulai berlaku sejak hari perdagangan 11 Maret 2020, sampai batas waktu yang ditentukan kemudian oleh OJK,” papar surat tersebut, Selasa (10/3/2020).

Poin ketiga, jika IHSG mengalami penurunan sebesar 10 persen dam mencapai lebih dari 15 persen, maka akan berlaku ketentuan sesuai Surat Keputusan Direksi BEI nomor KEp-00366/BEI/05-2012 mengenai Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di BEI dalam Kondisi Darurat, tetap berlaku.

Mulai Rabu (11/3) IHSG Anjlok 5 Persen, Perdagangan di Bursa (BEI) Berhenti 30 Menit

AUTO REJECTION BAWAH

Sementara itu, PT Bursa Efek Indonesia mengimplementasikan perubahan batas auto rejection bawah sebesar 10 persen mulai hari ini, Selasa (10/3/2020). Langkah ini menyusul laju indeks harga saham gabungan (IHSG) yang terkoreksi tajam.

Sekretaris BEI Yulianto Aji Sadono mengatakan pihaknya menindaklanjuti surat perintah dari Otorititas Jasa Keuangan (OJK) serta dengan memperhatikan kondisi perdagangan di BEI dan dalam rangka mengupayakan terlaksananya perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, maka memberlakukan sejumlah ketentuan.

Harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS adalah sebagai berikut.

Pertama, lebih dari 35 persen (tiga puluh lima perseratus) di atas atau 10 persen (sepuluh perseratus) di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga Rp50,- (lima puluh rupiah) sampai dengan Rp200,- (dua ratus rupiah);

Kedua, lebih dari 25 persen (dua puluh lima perseratus) di atas atau 10 persen (sepuluh perseratus) di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200,- (dua ratus rupiah) sampai dengan Rp5.000,- (lima ribu rupiah);

Ketiga, lebih dari 20 persen (dua puluh perseratus) di atas atau 10 persen (sepuluh perseratus) di bawah acuan Harga untuk saham dengan harga di atas Rp5.000,- (lima ribu rupiah).

“Ketentuan sebagaimana tersebut berlaku efektif sejak hari Selasa, 10 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian,” tutup Yulianto dalam keterangan resminya, Senin (9/3/2020).

Berdasarkan catatan Bisnis.com, dalam kebijakan auto rejection simetris, batas atas dan batas bawah memiliki besaran yang sama di setiap fraksi harga.

Perinciannya, kelompok harga saham di rentang Rp50-Rp200 memiliki batas atas dan batas bawah 35 persen, rentang harga Rp200-Rp5.000 berbatas atas dan berbatas bawah 25 persen, dan rentang harga di atas Rp5.000 memiliki batas atas dan batas bawah sebesar 20 persen.

PROSEDUR KRISIS
Sebelumnya, Direktur Bursa Efek Indonesia Laksono Widodo mengatakan pihaknya memiliki tahapan prosedural crisis management protocol (CMP) untuk mengantisipasi pasar, berdasarkan indikator penurunan indeks.

Sesuai prosedur ketika pasar turun lebih dari 2 persen, jelas Laksono, BEI melakukan pemantauan pasar (market watch) dan menganalisa berbagai sentimen yang menekan indeks untuk mencari penyebabnya, baik dari faktor global maupun domestik.

“Yang penting kita tahu alasannya, yang kita takutkan kan ini market turun tapi nggak tahu ada apa,” katanya saat dihubungi Bisnis, Kamis (27/2/2020).

Dia mengatakan hingga saat ini BEI masih terus mengamati pasar secara ketat. Namun, jika kondisi pasar terus tergerus dan penurunan berlanjut, BEI juga akan mulai melakukan langkah selanjutnya.

Jika penurunan menyentuh 5%, Laksono menyebut itu sudah memasuki masa krisis. BEI akan mulai berkoordinasi dengan stakeholder bursa seperti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) untuk mendiskusikan langkah selanjutnya dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kemudian jika pasar terus turun hingga level 7,5 persen maka BEI akan mengambil keputusan bersama-sama dengan OJK dan Kementerian Keuangan karena di level ini masalah bukan hanya berasal dari pasar modal saja. CMP juga sudah akan mulai dijalankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper