Bisnis.com, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mempertimbangkan untuk membuat papan pencatatan baru yang mewadahi saham-saham yang masuk dalam kategori pengawasan khusus, sebagai pengembangan dari wacana penghapusan batas bawah harga saham.
Sebelumnya, pada 2019 lalu BEI berencana menghapuskan batas bawah harga saham terendah untuk meningkatkan transparansi perdagangan saham. Namun, seiring berjalannya waktu wacana itu tertunda dan disebut bakal terlaksana di 2020.
Direktur Perdagangan dan Penilaian Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan hingga saat ini pihaknya masih terus mengkaji langkah yang sebaiknya dilakukan untuk menangani saham-saham yang terjerembap di level harga terendah alias Rp50.
Wacana yang saat ini jadi pilihan adalah memisahkan pencatatan saham-saham gocap di sebuah papan baru. Adapun mengenai batas bawah harga saham, Laksono mengatakan hal tersebut masih dipertimbangkan.
“Apakah langsung batas bawahnya dilepas atau menunggu dulu, masih akan ditentukan kemudian. Tapi papannya dibentuk dulu,” katanya saat dihubungi Bisnis.com baru-baru ini.
Menurutnya saat ini rencana tersebut termasuk perangkat peraturan perdagangannya tengah menunggu persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bila disetujui, BEI akan melakukan penilaian untuk masing-masing saham untuk menentukan penempatannya.
Baca Juga
“Karena tidak semua perusahaan itu trading [di level] Rp50 karena alasan-alasan yang sifatnya going concern, tapi ada juga yang memang value-nya di situ,” tambahnya.
Di sisi lain, Laksono menyebut implementasi rencana ini tak bakal dilaksanakan dalam waktu dekat. Pasalnya, selain menunggu lampu hijau dari OJK, bursa juga masih menunggu situasi pasar lebih kondusif.
“Definitely tidak di semester I, tapi so far masih di 2020. Kan sekarang masih banyak sekali dampak dari kasus Jiwasraya masih ada coronavirus, menunggu market tenang,” tutur Laksono.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, penghuni kelompok saham gocapan tercatat terus mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Pada 2017, tercatat hanya 35 emiten yang masuk ke dalam daftar ini.
Namun, anggota kelompok bertambah menjadi 41 emiten pada 2018. Tidak berhenti di situ, jumlah kelompok saham yang diperdagangkan dengan harga kisaran batas bawah itu bertambah menjadi 71 tahun lalu.
Untuk periode berjalan 2020, jumlah anggota kelompok saham gocapan kembali bertambah. Saat ini, setidaknya terdapat 101 emiten masuk ke dalam daftar tersebut.