Bisnis.com, JAKARTA – Analis menilai penitipan aset sitaan kasus korupsi Jiwasraya kepada PT Bukit Asam Tbk. dan PT Aneka Tambang Tbk. melalui Kementerian Badan Usaha Milik negara (BUMN) akan berdampak positif jika ada pembagian hasil yang jelas.
Senior Vice President Research PT Kanaka Hita Solvera Janson Nasrial mengatakan penentuan pembagian pendapatan akan menentukan dampaknya terhadap BUMN.
Dia beralasan, BUMN akan mengeluarkan beban operasional untuk mengelola aset tersebut. Biaya tersebut antara lain bisa berupa biaya transportasi, logistik, maupun material yang berpotensi menjadi tanggungan BUMN.
“Operating expense seharusnya harus di-cover oleh pemerintah, karena kan memang pemerintah sebagai pemegang saham terbesar, harus ada pembagian jelas,” katanya kepada Bisnis, Selasa (3/3/2020).
Dia mengatakan penitipan aset sitaan Kejaksaan Agung ini mungkin merupakan kasus yang pertama kalinya. Menurutnya, hal ini menjadi sebuah langkah positif yang dilakukan pemerintah dalam menangani kasus Jiwasraya.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan bahwa Kementerian BUMN mendapatkan titipan untuk mengelola PT Batutua Waykanan Minerals. Pengelolaan tambang ini akan diserahkan kepada Antam.
Baca Juga
Dia juga menyatakan bahwa PT Gunung Bara Utama (GBU) yang disita oleh Kejaksaan Agung telah dititipkan untuk dikelola oleh Kementerian BUMN. Untuk perusahaan ini, Kementerian BUMN menunjuk Bukit Asam Sebagai pengelola.
Namun, PT Trada Alam Mineral Tbk. yang memiliki GBU secara tidak langsung menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada penyerahan pengelolaan/pengoperasian tambang kepada Kementerian BUMN. Perseroan telah mengajukan keberatan kepada Kejaksaan Agung terkait penyitaan GBU.
“Sampai saat ini manajemen PT GBU masih mengelola dan mengopeasikan tambang batu bara dan masih beroperasi seperti biasa,” tulis manajemen TRAM dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Selasa (3/3/2020).