Bisnis.com, JAKARTA - Emiten pertambangan PT Trada Alam Minera Tbk. menampik penyerahan pengelolaan dan pengoperasioan aset PT Gunung Bara Utama (PT GBU) kepada BUMN tambang seiring dengan penyitaan aset milik Heru Hidayat, tersangka kasus Jiwasraya.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Selasa (3/3/2020), manajemen TRAM mengaku belum menyerahkan pengelolaan dan pengoperasian anak usaha GBU kepada pihak manapun.
“Sampai saat ini manajemen PT GBU masih mengelola dan mengoperasikan tambang batu bara dan masih beroperasi seperti biasa,” tulis Direktur Utama Trada Alam Minera Soebianto Hidayat melalui ketarangan resmi, Selasa (3/3/2020).
Perseroan mengaku, penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap aset Komisaris Utama Trada Alam Minera Heru Hidayat, telah mengakibatkan operasional tambang GBU terganggu. Arus kas perseroan untuk pembayaran kepada mitra juga tersendat.
Bahkan, manajemen TRAM menyebut, para pembeli batu bara GBU meminta pengembalian pembayaran uang muka sehingga merugikan GBU. Sejauh ini, TRAM maupun GBU belum akan melakukan upaya hukum. Namun, pihak TRAM telah mengajukan surat keberatan terhadap penyitaan aset PT GBU oleh Kejagung berdasarkan surat No.047/BOD/TAM/III/2020 tertanggal 2 Maret 2020.
Perseroan menjelaskan bahwa kepemilikan saham GBU dimiliki oleh Batu Kaya Berkat dengan kepemilikan sebanyak 74,81 persen dan PT Black Diamond Energy sebanyak 25,19 persen. Manajemen menegaskan Heru Hidayat bukanlah pemegang saham dalam GBU.
Baca Juga
Lebih lanjut, perseroan juga telah menjaminkan saham milik PT Black Diamond Energy di GBU sebanyak 25,19 persen atau setara dengan 409.642 lembar saham dan saham PT Batu Kaya Berkat (BKB) di GBU sebanyak 74,81 persen atau setara dengan 1.216.741 lembar saham untuk Adaro Capital Limited.
Hal itu sesuai dengan perjanjian Facility Agreement pada 5 Juli 2019 yang ditekan oleh perseroan dengan Adaro Capital terkait dengan kucuran pinjaman US$100 juta sebagai modal kerja TRAM.
Dengan kata lain, Trada Alam Mineral telah menjaminkan 100 persen kepemilikan sahamnya di GBU kepada Adaro. Maka, pihak Adaro lah yang memiliki hak dan kepentingan atas penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung atas GBU.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan bahwa aset GBU sudah disita oleh Kejaksaan Agung dan sudah diserahkan kepada Kementerian BUMN untuk dikelola pada 18 Februari 2020 lalu.
"Itu merupakan salah satu aset yang menurut Kejagung hasil dari Jiwasraya. Jadi kami mulai masuk ke perusahaan tambang ini dan menunjuk PT Bukit Asam untuk mengelolanya," ujar Arya seperti dilansir dari Antara, Jumat (28/2/2020).