Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia menghentikan perdagangan sementara alias suspensi terhadap lima saham yang terkait dengan skandal Jiwasraya.
Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono mengatakan BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator pasar modal di Indonesia berkomitmen untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.
Merujuk pada surat yang dikeluarkan OJK No. SR-11/PM.21/2020 pada 22 Januari 2020 perihal Perintah Penghentian Sementara Perdagangan Efek, BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan 5 saham berikut.
- PT Inti Agri Resources Tbk. (IIKP)
- PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP)
- PT Hanson International Tbk. (MYRX)
- PT SMR Utama Tbk. (SMRU)
- PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM)
BEI telah melakukan suspensi terhadap LCGP sejak 2 Mei 2019 dan MYRX sejak 16 Januari 2020.
"Penghentian [terhadap 5 efek itu] dilakukan pada seluruh pasar sejak sesi I Perdagangan Efek pada Kamis, 23 Januari 2020, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," tulisnya dalam keterangan resmi, Kamis (23/1/2020).
Pembukaan suspensi atas efek-efek di atas, lanjut Yulianto, hanya dapat dipertimbangkan apabila perusahaan tercatat telah memenuhi kewajiban kepada BEI dan pihak OJK telah memerintahkan pembukaan suspensi atas efek-efek dimaksud.
Baca Juga
Seperti diketahui, MYRX merupakan perusahaan yang dipimpin oleh Benny Tjokrosaputro yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Senada, TRAM juga terkait dengan tersangka Jiwasraya yaitu Heru Hidayat yang menjabat sebagai Komisaris Utama di perusahaan tersebut.
Sementara itu, saham IIKP, LCGP, dan SMRU masuk dalam portofolio saham yang dimiliki oleh Jiwasraya. Masuknya saham-saham tersebut diduga dilakukan dengan transaksi yang mencurigakan dan tidak sesuai dengan ketentuan investasi perusahaan asuransi pelat merah.