Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bursa Suspensi 5 Saham Tersangkut Kasus Jiwasraya

Merujuk surat OJK, BEI menghentikan sementara perdagangan saham IIKP, LCGP, SMRU, MYRX, TRAM mulai perdagangan 23 Januari 2020.
Karyawan berada di depan papan elektronik yang menampilkan harga saham di Jakarta, Senin (22/7/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan berada di depan papan elektronik yang menampilkan harga saham di Jakarta, Senin (22/7/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia menghentikan perdagangan sementara alias suspensi terhadap lima saham yang terkait dengan skandal Jiwasraya.

Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono mengatakan BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator pasar modal di Indonesia berkomitmen untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.

Merujuk pada surat yang dikeluarkan OJK No. SR-11/PM.21/2020 pada 22 Januari 2020 perihal Perintah Penghentian Sementara Perdagangan Efek, BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan 5 saham berikut.

  • PT Inti Agri Resources Tbk. (IIKP)
  • PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP)
  • PT Hanson International Tbk. (MYRX)
  • PT SMR Utama Tbk. (SMRU)
  • PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM)

BEI telah melakukan suspensi terhadap LCGP sejak 2 Mei 2019 dan MYRX sejak 16 Januari 2020.

"Penghentian [terhadap 5 efek itu] dilakukan pada seluruh pasar sejak sesi I Perdagangan Efek pada Kamis, 23 Januari 2020, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," tulisnya dalam keterangan resmi, Kamis (23/1/2020).

Pembukaan suspensi atas efek-efek di atas, lanjut Yulianto, hanya dapat dipertimbangkan apabila perusahaan tercatat telah memenuhi kewajiban kepada BEI dan pihak OJK telah memerintahkan pembukaan suspensi atas efek-efek dimaksud.

Seperti diketahui, MYRX merupakan perusahaan yang dipimpin oleh Benny Tjokrosaputro yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Senada, TRAM juga terkait dengan tersangka Jiwasraya yaitu Heru Hidayat yang menjabat sebagai Komisaris Utama di perusahaan tersebut.

Sementara itu, saham IIKP, LCGP, dan SMRU masuk dalam portofolio saham yang dimiliki oleh Jiwasraya. Masuknya saham-saham tersebut diduga dilakukan dengan transaksi yang mencurigakan dan tidak sesuai dengan ketentuan investasi perusahaan asuransi pelat merah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani
Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper