Bisnis.com, JAKARTA —Emiten properti PT Hanson International Tbk. (MYRX) masih menunggu pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung terkait penahanan Direktur Utama Benny Tjokrosaputro.
Komisaris Independen Hanson International Tata Venkata mengatakan tidak tahu menahu alasan penahanan koleganya pada Selasa (14/1/2020). Sejauh ini, dia masih menunggu pernyataan resmi dari penegak hukum.
"Saya baru tahu dari berita terkait penahanan. Terus terang saya tidak tahu alasan penahanan. Sebelum ada informasi dari Kejaksaan Agung saya tidak bisa memberikan apa-apa," katanya kepada Bisnis pada Selasa (14/1/2020).
Dia menambahkan terkait jatuh tempo utang individual sampai sejauh ini masih dalam proses.
Sebagaimana diketahui, MYRX sedang dalam belitan utang senilai Rp2,6 triliun yang jatuh tempo bertahap hingga Oktober 2020. Sebelumnya, Tata mengungkapkan melalui Benny tengah berupaya menerbitkan convertible bond senilai Rp1,1 triliun untuk dapat melunasi separuh utang.
Menurutnya ada salah satu perusahaan properti terkemuka dalam negeri yang tengah tertarik untuk membeli.
“Tidak ada isu kami tidak bisa membayar utang. Kami berkemampuan melakukan konsolidasi dan kini tengah dalam tahap negosiasi,” sebutnya.
Namun, dia belum dapat membeberkan perihal sosok anyar tersebut.