Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Skandal Industri Reksa Dana: Pembubaran Produk Dinilai Belum Tepat

Direktur Anugerah Mega Investama Hans Kwee menilai pembubaran tersebut mungkin bukan solusi yang tepat di tengah kondisi pasar masih bergejolak seperti saat ini.
Ilustrasi. Otoritas Jasa Keuangan./Antara-Aditya Pradana Putra
Ilustrasi. Otoritas Jasa Keuangan./Antara-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA – Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan 6 produk reksa dana yang dikelola oleh PT Minna Padi Aset Manajemen karena menawarkan imbal hasil pasti (fixed return) direspon beragam oleh pelaku pasar.

Direktur Anugerah Mega Investama Hans Kwee menilai pembubaran tersebut mungkin bukan solusi yang tepat di tengah kondisi pasar masih bergejolak seperti saat ini.

Pada akhir perdagangan Jumat (24/11/2019), IHSG parkir di zona merah dengan pelemahan 0,28% ke level 6.100. Sejak awal tahun, indeks tergerus -1,52%.

“Perbaikan pada tata kelola dan proses penalangan kerugian serta himbauan agar investor tenang dan memperpanjang horizon waktu investasi mungkin akan menjadi solusi yang lebih baik,” kata Hans.

Dari daftar yang beredar, lanjut Hans, terdapat banyak saham-saham berfundamental baik dan berkapitalisasi besar yang menjadi underlying asset produk reksa dana yang dibubarkan tersebut.

Adapun, perintah pembubaran produk reksa dana mewajibakan fund manager melikuidasi isi produk di pasar dalam tempo 60 hari dan wajib mengembalikan semua dana kepada investor.

Efek Bola Salju

Hal ini akan menekan saham-saham yang dijual oleh manajer investasi tersebut. Belum lagi bila kasus ini berkembang dan ada lagi MI yang diminta membubarkan produknya dikhawatirkan bisa menjadi snowball effect dan membuat pelaku pasar semakin gugup.

Adapun Hans memangkas target IHSG pada akhir tahun menjadi 6.220 karena negatifnya berita dari sisi global dan regional ditambah beberapa kasus di industri pengelolaan investasi ini.

Sementara itu, Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana mengapresiasi langkah OJK karena memperlihatkan ketegasan terhadap MI yang melanggar aturan.

Pembubaran 6 produk reksa dana Minna Padi Aset Manajemen tersebut menyusul temuan OJK bahwa perseroan menawarkan imbal hasil pasti dalam jangka waktu tertentu kepada investor.

“Minna Padi sudah terbukti bahwa dia memasarkan produk tidak sesuai aturan. Dia berani menjamin, harusnya kan tidak boleh. Hanya [reksa dana] terproteksi yang boleh mengindikasikan [return], itu pun tidak boleh menjamin tapi hanya mengindikasikan,” jelas Wawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper