Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan memperbolehkan WNA nonresiden mengikuti lelang surat utang negara di pasar perdana domestik dan membeli SUN menggunakan rupiah atau pun valuta asing.
Selain WNA nonresiden, perusahaan dan usaha bersama di mana pun badan hukum tersebut berkedudukan diperbolehkan untuk mengikuti lelang SUN di pasar perdana domestik dan membeli SUN menggunakan rupiah ataupun valas.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 168/2019 tentang Lelang SUN di Pasar Perdana Domestik yang telah diundangkan sejak 8 November 2019.
Berbeda dengan beleid sebelumnya yakni PMK No. 43/2013, hanya residen yang dapat membeli SUN di pasar perdana domestik menggunakan rupiah ataupun valas.
Residen pun baru diperbolehkan untuk membeli SUN menggunakan valas di pasar perdana domestik apabila sudah memenuhi syarat administrasi dan teregistrasi dalam daftar investor residen.
Untuk pihak selain residen, mereka dapat mengikuti lelang di pasar perdana domestik menggunakan mata uang rupiah.
Dengan keluarnya PMK No. 168/2019 ini, tidak ada lagi pembedaan antara peserta lelang residen maupun nonresiden. Istilah residen pun sudah tidak lagi tertuang dalam PMK terbaru tersebut.