Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beleid Kenaikan Tarif Cukai Dirilis, Saham Emiten Rokok Rontok

Sepanjang tahun berjalan 2019, HMSP sudah tergerus 43,67% dan GGRM melorot 38,95% hingga akhir sesi I perdagangan hari ini.
Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5)./Antara-Destyan Sujarwoko
Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5)./Antara-Destyan Sujarwoko

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah saham emiten rokok kompak berakhir di zona merah pada perdagangan sesi I Rabu (23/10/2019).

Berdasarkan data Bloomberg, saham PT HM Sampoerna Tbk. turun 30 poin atau melemah 1,42% ke level Rp2.090. Saham PT Gudang Garam Tbk. juga berakhir melemah 0,83% ke atau turun 425 poin ke level Rp51.050.

Begitu pula, saham PT Wismilak Inti Makmur Tbk. berakhir di level Rp183 atau turun 1,08% dibandingkan harga penutupan perdagangan sebelumnya. Saham produsen tembakau iris, PT Indonesia Tobacco Tbk. berakhir di level Rp1.385 atau melemah 2,81%.

Hanya saham PT Bentoel International Investama Tbk. yang berakhir di zona hijau ke level Rp364. Di level itu, saham RMBA naik 8 poin atau menguat 2,25%.

Memerahnya saham-saham emiten rokok sudah terjadi sejak perdagangan kemarin. Pada akhir perdagangan Selasa (22/10/2019), saham HMSP -3,64%, GGRM -3,11%, ITIC -3,39%, RMBA -0,56%, dan WIIM -0,54%.

Bahkan sepanjang tahun berjalan 2019, HMSP sudah tergerus  43,67% dan GGRM melorot 38,95% sepanjang tahun berjalan 2019 hingga akhir sesi I perdagangan hari ini.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang telah diundangkan pada Senin (21/10/2019).

Dengan terbitnya PMK tersebut, kenaikan tarif rata-rata sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35% resmi berlaku pada awal tahun depan.

Dari lampiran aturan itu, kenaikan tarif untuk sigaret kretek mesin golongan I yang akan berlaku mulai 2020 sebesar Rp740 atau naik 25,4% dari tarif tahun lalu sebesar Rp590. Sigaret Putih Mesin (SPM) untuk golongan I menjadi Rp790 atau naik 26,4% dari Rp625. Sedangkan untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan SKT golongan I mencapai 16,41% per batang.

Sebelumnya, Head of Research FAC Sekuritas Wisnu Prambudi Wibowo mengatakan kenaikan cukai masih menjadi tekanan yang membayangi saham GGRM dan HMSP. Hal ini tercermin dari tren pergerakan harga saham emiten rokok big caps itu, yang cenderung menurun sejak Maret.

"Saat ini investor panik, sehingga cenderung melepas saham GGRM dan HMSP. Faktornya kenaikan cukai yang berdampak besar terhadap kinerjanya pada tahun depan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper