Bisnis.com, JAKARTA - PT Mega Perintis Tbk. berencana melakukan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu atau private placement.
Untuk itu, emiten bersandi saham ZONE itu akan persetujuan pemegang saham pada rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPLSB) yang akan digelar pada 13 November 2019.
Berdasarkan keterbukaan informasi pada Senin (7/10/2019), perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 79,70 juta saham perseroan dengan nilai nominal Rp100 atau sebanyak-banyaknya 10% dari modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan.
Harga penerbitan saham untuk private placement paling sedikit 90% dari rata rata harga penutupan saham perseroan selama kurun waktu 25 hari berturut turut di pasar reguler dan sebelum tanggal permohonan pencatatan.
Dana yang diperoleh dari hasil private placement akan digunakan untuk pendanaan kegiatan pengembangan usaha perseroan melalui akuisisi merk serta modal kerja perseroan, termasuk pembayaran sewa toko dan pendanaan belanja modal.
Adapun, periode pelaksanaan private placement tidak melebihi jangka waktu 2 tahun terhitung sejak persetujuan RUPSLB.
Baca Juga
"Perseroan akan melakukan penawaran kepada investor strategi yang bukan merupakan pihak afilisasi," terang manajemen dalam keterbukaan informasi.
Setelah aksi korporasi ini, maka persentase total kepemilikan saham pemegang saham peseroan akan mengalami penurunan 9,09%.
Saat dimintai konfirmasi, Direktur Utama Mega Perintis Franxiscus Afat Adinata belum dapat menyebutkan investor strategis yang bakal menyerap private placement ZONE. Begitu pula, terkait dana yang diincar dari rencana aksi korporasi ini.
"Informasi terkait ini akan disampaikan setelah RUPSLB, sesuai aturan Bursa dan OJK. Saat ini masih ada proses yang harus dilalui," katanya, Senin (7/10/2019).