Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia akan terus memberikan kemudahan kepada start up atau perusahaan rintisan perusahaan berkapitalisasi menengah dan kecil untuk dapat menjadi emiten.
Adapun, dalam rangka memudahkan start up atau perusahaan rintisan—biasanya perusahaan rintisan memiliki kapitalisasi pasar yang terbilang menengah hingga kecil—untuk menjadi perusahaan tercatat, bursa telah memberikan relaksasi, seperti perubahan peraturan 1-A.
Sebelumnya, dalam peraturan itu disebutkan bahwa sebuah perusahaan wajib memiliki aset berwujud atau Net Tangible Asset (NTA) dengan ukuran tertentu supaya bisa menjadi emiten.
I Gede Nyoman Yetna Setya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, menjelaskan bahwa aturan tersebut banyak dikeluhkan karena tidak semua perusahaan yang ingin mencatatkan sahamnya memiliki aset berwujud.
Seperti perusahaan teknologi yang memiliki platform online yang tidak memiliki aset berwujud namun memiliki aset tak berwujud (intangible) yang besar berupa pelanggan, konsumen, dan jaringan yang kuat.
“Ada yang namanya Net Tangible Asset, pokoknya aset yang berwujud saja yang kami hitung. Dengan NTA, banyak keluhan dari berbagai pihak karena tidak semua perusahaan itu asetnya berwujud,” kata Nyoman di Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Untuk itu, BEI kemudian mengubah persyaratan untuk calon emiten yang tidak memiliki NTA. Setidaknya, emiten yang tak memenuhi persyaratan NTA ini harus memiliki pendapatan (revenue). Adapun sejauh ini, perusahaan digital telah dipastikan selalu memiliki pendapatan.
Apabila tak juga tembus di persyaratan mengenai revenue, bursa akan mempertimbangkan kapitalisasi pasar dari perusahaan tersebut.
“Secara umum, perusahaan-perusahaan, misalnya digital, itu appetiteinvestornya banyak, sehingga porsi market cap—nya itu nanti tinggi, Nah, itu yang kita buka,” tutur Nyoman.