Bisnis.com, JAKARTA—Pinnacle Persada Investama berencana menerbitkan 1-2 produk reksa dana yang dapat diperdagangkan (exchange traded fund/ETF) menjelang akhir tahun.
Adapun, Bursa Efek Indonesia telah memberikan insentif berupa peniadaan levy fee dan penghapusan pajak final untuk produk ETF pada awal bulan ini.
Presiden Direktur PT Pinnacle Persada Investama Guntur Putra menilai, dengan adanya insentif pembebasan biaya transaksi tersebut, seharusnya dapat membuat mekanime pricing ETF di pasar sekunder menjadi lebih efisien.
“Bid/ask spread lebih rapat dan ini akan menambah daya tarik investor terhadap produk ETF di platform BEI,” kata Guntur ketika dihubungi Bisnis, Senin (9/9/2019).
Lebih lanjut, Guntur mengungkapkan, pihakknya bahkan selalu memiliki minat untuk menerbitkan produk reksa dana ETF dan indeks. Hingga akhir tahun nanti, perseroan sedang menyiapkan dan berencana akan meluncurkan 1—2 produk ETF lagi.
Namun, sejauh ini belum ditentukan indeks apa yang akan menjadi acuan dari produk tersebut.
Baca Juga
“Ada kemungkinan juga jenis ETFnya ETF dengan strategi aktif, belum tentu indeks. Masih kami kaji,” imbuh Guntur.
Dirinya menambahkan, pada Selasa (10/9/2019), BEI akan memanggil beberapa manajer investasi untuk rapat di bursa dengan agenda membahas insentif tersebut.
Adapun, insentif yang diberikan Bursa Efek Indonesia terkait penghapusan biaya transaksi (levy fee) dan pengenaan pajak final untuk produk ETF diharapkan dapat membuat pasar sekunder produk ini menjadi lebih aktif.
Pada awal bulan ini PT Bursa Efek Indonesia telah mengimplementasikan insentif peniadaan levy fee dan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi ETF.
Hal itu dilakukan setelah mendapatkan restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang rencananya diberlakukan selama 2 tahun ke depan.
Mengutip data Infovesta Utama, saat ini levy bursa dikenakan sebesar 0,033% dan levy kliring oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sebesar 0,01% dari setiap nilai transaksi.
Sementara untuk pajak penghasilan penjualan efek kini tidak lagi dibebankan kepada ETF yang merupakan produk kontrak investasi kolektif (KIK) yang diatur berdasarkan UU No.10/1994 tentang Pajak Penghasilan.