Bisnis.com, JAKARTA— PT Vale Indonesia Tbk. mempercayakan sepenuhnya keputusan kewajiban divestasi saham perseroan kepada pemerintah.
“Pasti kami was-was karena Oktober 2019 ada deadline tapi kami percayakan sepenuhnya kepada pemerintah,” ujar Nico Kanter, CEO dan Presiden Direktur Vale Indonesia, di Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Nico meyakini pemerintah akan melihat emiten berkode saham INCO sebagai partner strategis. Pasalnya, produsen nikel mengklaim memiliki sumber daya yang baik.
“Mudah-mudahan keputusan ini hanya karena apakah proses birokrasi karena kami dengan tim sudah dibentuk,” imbuhnya.
Seperti diketahui, INCO wajib mendivestasikan sahamnya sebanyak 40% sesuai dengan PP Nomor 7 Tahun 2014. Aturan tersebut mengalami revisi keempat melalui PP Nomor 1 Tahun 2017 yang menyebut seluruh perusahaan penanaman modal asing (PMA) wajib mendivestasikan sahamnya hingga 51% setelah 5 tahun berproduksi.
Sebelumnya, Direktur Utama Indonesia Asahan Aluminium Budi Gunadi Sadikin pun menyatakan kesiapan untuk membeli kewajiban divestasi saham INCO apabila memang ditugaskan pemerintah.
Baca Juga
Bahkan, bos induk Holding Badan Usaha Milik Negara Industri Pertambangan itu mengklaim telah memiliki sumber pendanaan yang cukup.
Pemerintah, lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, tengah mengkaji kelayakan bisnis produsen nikel dengan cadangan nikel terbesar di Indonesia tersebut. Kajian tersebut ditargetkan pemerintah rampung pada Agustus 2019.