1. Overstated Laporan Keuangan Tahunan, OJK Kenakan Sanksi Rp5,6 Miliar kepada Hanson International (MYRX)
Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi administratif dengan nilai total Rp5,6 miliar kepada PT Hanson International Tbk., emiten yang bergerak di bidang properti, akibat kesalahan penyajian laporan keuangan tahunan pada tahun buku 2016.
Dikutip dari pengumumannya di laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (9/8/2019), Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana mengatakan sanksi administratif dikenakan kepada Hanson International (MYRX), baca selengkapnya di sini
2. Operasional Terminal LNG Bakal Topang Kinerja PGAS
PT Perusahaan Gas Negara Tbk. meyakini beroperasinya terminal liqufied natural gas di Teluk Lamong, Jawa Timur, dapat menjaga kehandalan pasokan dan ketersediaan gas untuk pelanggan sehingga berimbas positif terhadap kinerja perseroan.
Direktur Utama Perusahaan Gas Negara Gigih Prakoso menyebut volume distribusi gas pada semester I/2019 masih di bawah target perseroan. Baca selengkapnya di sini
3. Wakaf Saham Butuh Dukungan Regulasi
Penerapan wakaf saham dinilai masih kurang lengkap lantaran membutuhkan dukungan regulasi agar investor dan manajer investasi dapat melakukan kegiatannya.
Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Imam Teguh Saptono mengatakan bahwa konsep umum wakaf yang kerap didengar masyarakat masih berupa tanah. Baca selengkapnya di sini
4. PTPP Jadi Kontraktor Proyek Smelter Nikel Senilai US$127 Juta
PT PP (Persero) Tbk. mengantongi kontrak baru sebagai kontraktor pabrik peleburan atau smelter nikel yang memiliki nilai investasi US$127 juta.
Emiten berkode saham PTPP itu telah meneken perjanjian kerja sama terkait pembangunan pabrik peleburan atau smelter nikel dengan PT Macika Mineral Industri awal pekan lalu. Baca selengkapnya di sini
5. Ini Strategi Vale Indonesia (INCO) Tangkap Peluang Era Kendaraan Listrik
PT Vale Indonesia Tbk. bersiap menangkap peluang dari bergulirnya babak baru pengembangan kendaraan listrik di Indonesia setelah regulasi yang tertuang dalam peraturan presiden (Perpres) diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Head of Investor Relations and Treasury PT Vale Indonesia Tbk. Adi Susatio menjelaskan bahwa salah satu proyek green field perseroan berada di Pomalaa, Sulawesi Tenggara. Baca selengkapnya di sini