Bisnis.com, JAKARTA -- I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra selaku Komisaris Utama PT Sriwijaya Air, Pikri Ilham Kurniansyah dan Juliandra Nurtjahyo selaku Komisaris di PT Sriwijaya Air, secara resmi telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya di PT Sriwijaya Air.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, pria yang akrab disapa Ari Askhara tersebut menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia, Pikri Ilham Kurniansyah menjabat sebagai Direktur Niaga Garuda Indonesia. Sementara itu, Juliandra Nurtjahyo menjabat sebagai Direktur Utama Citilink Indonesia.
Menurut keterangan resmi perseroan, keputusan tersebut sebagai bentuk bukti komitmen dan upaya perseroan dalam mengedepankan penerapan good corporate governance, termasuk kepatuhan terhadap prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.
Surat pengunduran diri tersebut telah dikirimkan pada Selasa (2/7/2019) kepada pemegang saham Sriwijaya Air dan Kementerian BUMN selaku pemegang saham seri A Dwiwarna, sebagai bagian dari pelaksanaan GCG dan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar (AD) yang ada.
Melalui surat pengunduran diri tersebut, PT Sriwijaya Air diminta untuk segera menindaklanjuti pengunduran diri tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami menghormati proses pemeriksaan yang saat ini tengah dilaksanakan oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) serta akan patuh dan terbuka terhadap hasil rekomendasi yang disampaikan oleh KPPU," ujar VP Corporate Secretary Garuda Indonesia M. Ikhsan Rosan melalui keterangan resminya, Selasa (2/7/2019).
Baca Juga
Selanjutnya, Garuda Indonesia sebagai BUMN dan perusahaan terbuka akan terus berkomitmen untuk selalu menjalankan prinsip kepatuhan atas peraturan yang berlaku dan berorientasi pada tata kelola bisnis yang accountable dengan memastikan fokus penyelerasan kinerja usaha dapat tercapai sesuai prinsip dan koridor aturan persaingan usaha yang sehat.
Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara meminta I Gusti Ngurah Askhara untuk mundur dari jabatannya sebagai Komisaris Utama Sriwijaya Air. Deputi Jasa Keuangan, Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan bahwa rangkap jabatan pada BUMN bukan suatu masalah.
Namun karena hal tersebut menjadi persoalan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ari diminta mundur. "Di dalam penugasan dibolehkan, tapi seandainya itu dianggap berpengaruh dengan persaingan usaha kami akan ganti," ujarnya di Jakarta, Senin (1/7/2019).