Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ari Askhara Diminta Mundur dari Jabatan Komisaris Sriwijaya Air

Deputi Jasa Keuangan, Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan bahwa sebetulnya pria yang akrab disapa Ari Askhara tersebut diperbolehkan untuk merangkap jabatan.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Garuda Indonesia Kebon Siri, Jakarta, pada Minggu (30/6/2019)./Bisnis-Rinaldi M Azka
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Garuda Indonesia Kebon Siri, Jakarta, pada Minggu (30/6/2019)./Bisnis-Rinaldi M Azka

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta I Gusti Ngurah Askhara untuk mundur dari jabatannya sebagai Komisaris Utama Sriwijaya Air.

Deputi Jasa Keuangan, Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan bahwa sebetulnya pria yang akrab disapa Ari Askhara tersebut diperbolehkan untuk merangkap jabatan.

Namun karena hal tersebut menjadi persoalan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ari diminta mundur.

"Di dalam penugasan dibolehkan, tapi seandainya itu dianggap berpengaruh dengan persaingan usaha kami akan ganti," ujarnya di Jakarta, Senin (1/7/2019).

Dia menambahkan bahwa Kementerian BUMN akan selalu mengikuti setiap keputusan yang ditetapkan oleh KPPU.

Gatot mengungkapkan bahwa dirinya belum mendapatkan informasi terbaru terkait dengan putusan tersebut.

"Kami hormati keputusan KPPU untuk rangkap jabatan, nanti untuk pak Ari Askhara yang di Sriwijaya kami ganti," pungkasnya.

Sekadar informasi, Ari Askhara selain sebagai Dirut Garuda Indonesia tercatat sebagai Komisaris Utama Sriwijaya Air. Berdasar catatan Bisnis, Garuda Indonesia Group, melalui anak perusahaannya Citilink Indonesia mengambil langkah strategis dengan mengambil alih pengelolaan operasional Sriwijaya Air dan NAM Air.

Realisasi itu dalam bentuk kerja sama operasi (KSO) yang dilakukan oleh Citilink dengan Sriwijaya Air Group ditandatangani pada 9 November 2018 lalu.

KPPU memeriksa Askhara setelah diduga adanya pelanggaran UU No 5/1999. KPPU telah menaikkan status penelitian dugaan rangkap jabatan (cross ownership) Askhara di Garuda Indonesia dan Sriwijaya menjadi penyelidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper