Bisnis.com, JAKARTA — Saham maskapai pelat merah, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. ditutup menguat 5,46% pada sesi pertama perdagangan, Senin (1/7/2019).
Penguatan terjadi setelah manajemen memberikan keterangan resmi terkait dengan kisruh laporan keuangan perseroan. Berdasarkan data Bloomberg, emiten berkode saham GIAA itu dibuka stagnan di level Rp366 pada pembukaan perdagangan, Senin (1/7/2019). Kendati demikian, pergerakan perseroan penerbangan milik negara itu lepas landas ke zona hijau pada sesi pertama.
Laju saham GIAA sempat bergerak menyentuh level tertinggi Rp402 per saham pada sesi pertama. Level terendah berada di posisi Rp358. Pada penutupan sesi pertama, saham GIAA mendarat dengan penguatan 5,46% ke level Rp386. Posisi itu menguat 20 poin dari level Rp366 akhir perdagangan semester I/2019, Jumat (28/6/2019).
Untuk periode berjalan 2019, pergerakan GIAA tercatat masih berada di teritori positif. Pasalnya, saham perseroan tercatat masih menghasilkan return positif 29,53%.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, laju saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. telah terkoreksi 28,60% usai terjadi kisruh laporan keuangan periode 2018 yang bergulir sejak 24 April 2019.
Bloomberg mencatat harga saham GIAA tersungkur 134 poin atau 26,80% pada rentang 24 April 2019 hingga 28 Juni 2019. Tercatat, pergerakan harga merosot dari Rp500 per lembar menuju level Rp366 per lembar pada penutupan perdagangan, Jumat (28/6/2019).
Baca Juga
Pada akhir pekan lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemeriksaan terkait kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan Garuda Indonesia per 31 Desember 2018. Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, dikeluarkan sejumlah keputusan pada, Jumat (28/6/2019).
Beberapa keputusan yang dihasilkan yakni memberikan perintah tertulis kepada Garuda Indonesia untuk memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan tahunan 2018. Selanjutnya, OJK mengenakan sanksi administratif Rp100 juta kepada perseroan atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda masing-masing Rp100 juta kepada seluruh anggota emiten berkode saham GIAA tersebut.