Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indah Kiat (INKP) dan Tjiwi Kimia (TKIM) Bagi Dividen Rp702,76 Miliar

Emiten produsen kertas PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk. dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. membagikan dividen tunai kepada pemegang saham senilai total US$48,85 juta atau setara dengan Rp702,76 miliar untuk tahun buku 2018.

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten produsen kertas PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk. dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. membagikan dividen tunai kepada pemegang saham senilai total US$48,85 juta atau setara dengan Rp702,76 miliar untuk tahun buku 2018.

Berdasarkan rapat umum pemegang saham tahunan untuk periode 2018 yang digelar pada Kamis (27/6/2019), PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. membagikan dividen tunai kepada pemegang saham sebesar US$38,03 juta atau Rp547,10 miliar untuk tahun buku 2018. Jumlah dividen tunai yang dibagikan kepada pemegang saham setara dengan Rp100 per saham. 

Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar US$588,1 juta pada 2018. Dengan demikian, dividen pay out ratio emiten dengan kode saham INKP ini sebesar 6,47% dari laba bersih 2018. 

Adapun, sebesar US$1 juta atau setara Rp14,39 miliar ditetapkan sebagai cadangan guna memenuhi ketentuan pasal 70 UU Perseroan Terbatas No.40/2017 yang akan digunakan sesuai dengan pasal 28 anggaran dasar perseroan. Sisa laba bersih setelah pajak akan dimasukkan sebagai saldo laba ditahan. 

Sementara itu, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. membagikan dividen tunai kepada pemegang saham sebesar US$10,82 juta atau Rp155,66 miliar untuk tahun buku 2018. Jumlah dividen tunai yang dibagikan kepada pemegang saham setara dengan Rp50 per saham. 

Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar US$245,7 juta pada 2018. Dengan demikian, dividen pay out ratio emiten dengan kode saham TKIM ini sebesar 4,40% dari laba bersih 2018. 

Adapun, sebesar US$1 juta atau setara Rp14,39 miliar ditetapkan sebagai cadangan guna memenuhi ketentuan pasal 70 UU Perseroan Terbatas No.40/2017 yang akan digunakan sesuai dengan pasal 28 anggaran dasar perseroan. Sisa laba bersih setelah pajak akan dimasukkan sebagai saldo laba ditahan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper