Bisnis.com, JAKARTA - Ernst & Young Indonesia memperoleh fakta-fakta baru adanya pembukuan ganda hingga dugaan window dressing yang dilakukan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (TPS Food) dalam menyusun laporan keuangan 2017.
Hasil temuan Ernst & Young dari hasil audit TPS Food yang dikutip dari keterbukaan informasi yakni:
1. Terdapat dugaan overstatement senilai Rp4 triliun pada akun piutang usaha, persediaan, dana set tetap Grup TPSF dan senilai Rp662 miliar pada penjualan serta Rp329 miliar pada EBITDA entitas makanan.
2. Dugaan aliran dana sebesar Rp1,78 triliun dengan berbagai skema dari Grup TPSF kepada pihak-pihak yang diduga terafiliasi dengan manajemen lama (pihak terafiliasi), antara lain dengan menggunakan pencairan pinjaman Grup TPSF dari beberapa bank, pencairan deposito berjangka, transfer dana di rekening bank, dan pembiayaan beban pihak terafiliasi oleh Grup TPSF.
3. Terkait hubungan dan transaksi dengan pihak terafiliasi, tidak ditemukan adanya pengungkapan (disclosure) secara memadai kepada para pemangku kepentingan (stakeholders) yang relevan.
Ernst & Young menilai temuan baru ini berpotensi melanggar Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-412/BL/2009 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.
Di sisi lain, Ernst & Young juga menemukan adanya pembukuan ganda yang dilakukan oleh manajemen lama. EY memperoleh informasi yakni manajemen lama menyusun beberapa pembukuan untuk keperluan yang berbeda-beda.
Secara garis besar, pembukuan dipisahkan menjadi dua, yaitu:
1. Pembukuan yang dicatat oleh tim operasional dari sumber transaksi secara langsung, dengan nilai pencatatan yang disebut Manajemen Baru sesuai dengan kegiatan operasional (selanjutnya disebut data internal).
Berdasarkan informasi dari manajemen baru dan laporan internal audit 2017 yang diberikan ke EY, data internal merupakan data yang selama ini diaudit secara rutin oleh tim internal audit.
2. Pembukuan yang ditujukan untuk keperluan eksternal, misalnya audit eksternal dan lainnya (selanjutnya disebut data eksternal)
Dalam laporan tersebut, EY jyga menemukan ada tiga persoalan masalah lain terkait pembukuan:
1. Berdasarkan laporan keuangan 2017 (Audited), uang muka sebesar Rp200 miliar untuk investasi atas akuisisi PT Jaya Mas dari PT JOM Prawarsa Indonesia. Namun, dalam data internal, tidak ditemukan pencatatan atas uang muka Rp200 miliar yang tercatat di laporan keuangan 2017 (audited).
2. Dari perbandingan yang dilakukan antara laporan keuangan 2017 (audited) dan data internal, ditemukan transaksi terkait aliran dana dari Grup TPSF ke pihak terafiliasi pada data internal, yang berubah pada laporan keuangan 2017 (audited)
3. Dugaan aliran dana dari Grup TPSF kepada pihak terafiliasi yang pencatatannya dalam data internal berbeda dengan laporan keuangan 2017 (audited), dengan total nilai transaksi Rp288,45 miliar.
Pada 20 Februari 2019, EY melakukan klarifikasi terhadap Sjambiri Lioe yang berperan sebagai Finance Coordinator TPSF. Sjambiri Lioe membantah adanya window dressing atas pelaporan keuangan pada 2017.