Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia akan meminta klarifikasi serta rencana tindak lanjut kepada tim manajemen PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (AISA) yang baru terkait hasil temuan Ernst & Young terhadap laporan posisi keuangan AISA pada tahun 2017.
IGD Nyoman Yetna Setya, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia mengatakan saat ini timnya tengah berdiskusi tentang dokumen temuan EY tersebut. Hasil diskusi tersebut diharapkan akan mengerucut pada poin-poin yang akan ditindaklanjuti BEI terhadap AISA.
Nyoman mengatakan selama ini BEI cukup intensif memantau AISA, terutama untuk memastikan aktivitas operasional tetap berjalan.
BEI sudah menerima laporan tentang pergantian direksi AISA pada Oktober 2018 lalu, tetapi BEI membutuhkan kepastian pula sejauh mana direksi yang baru sudah mengambil alih kegiatan operasional dari direksi lama AISA.
Nyoman mengatakan wilayah kontrol BEI adalah pada entitas emiten dan pengurusnya yang terkini. Oleh karena itu, BEI akan meminta penjelasan pada direksi baru terhadap hasil temuan pada laporan posisi keuangan 2017 yang disusun direksi lama.
“Kita akan undang dengan pendapat, karena ini butuh pendalaman, tidak cukup hanya kita tanya sesuatu lalu dia jawab. Kita pelajari, kita sudah petakan, apa saja yang perlu dapat klarifikasi ke manajemen baru tentunya dan rencana ke depannya apa,” katanya, Rabu (27/3/2019).
Baca Juga
Menurutnya, BEI akan mencari tahu apa langkah tindak lanjut manajemen baru AISA atas hasil temuan EY tersebut, beserta hak dan kewajiban emiten. Saat ini, BEI memberi kesempatan kepada manajemen baru untuk terlebih dahulu memberikan klarifikasi kepada para pemangku kepentingan-nya. BEI akan memastikan proses ini berjalan baik.
Sebelumnya, BEI juga sudah menindak AISA dengan sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan. Kini, fokusnya adalah pada klarifikasi atas hasil temuan EY, tentang apa saja yang sudah diketahui manajemen baru dan apa rencana mereka sebagai tindak lanjutnya.
Adapun, temuan EY pada laporan keuangan audit AISA 2017 antara lain adanya dugaan overstatement sebesar Rp4 triliun pada akun piutang usaha, persediaan dan aset tetap Grup AISA, serta sebesar Rp662 miliar pada penjualan dan Rp329 miliar pada EBITDA entitas food.
Selain itu, terdapat dugaan aliran dana sebesar Rp1,78 triliun dengan berbagai skema dari Grup AISA kepada pihak-pihak yang diduga terafiliasi dengan manajemen lama.
Skema tersebut antara lain dengan menggunakan pencairan pinjaman AISA dari beberapa bank, pencairan deposito berjangka, transfer dana di rekening bank, dan pembiayaan beban pihak terafiliasi oleh grup AISA.
EY juga menemukan tidak adanya pengungkapan (disclosure) terkait hubungan dan transaksi dengan pihak terafiliasi secara memadai kepada para pemangku kepentingan yang relevan. Hal ini berpotensi melanggar Keputusan Ketua Bappepam LK No. KEP-412/BL/2009 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.