Bisnis.com, JAKARTA — PT Perusahaan Gas Negara Tbk. melunasi surat sanggup atau promissory note yang diterbitkan oleh perseroan kepada PT Pertamina (Persero) terkait dengan akuisisi 51% saham PT Pertamina Gas (Pertagas).
Dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia, Rabu (6/3/2019), Corporate Secretary Perusahaan Gas Negara Rachmat Utama mengatakan bahwa perseroan telah melakukan pelunasan promissory note beserta bunga kepada Pertamina. Total nilai yang dibayarkan perseroan senilai Rp10,22 triliun.
“[Dampak kejadian] telah diselesaikannya seluruh kewajiban perseroan terkait dengan pengambilalihan 51% saham Pertamina pada Pertagas oleh perseroan,” katanya melalui keterbukaan informasi yang dikutip, Rabu (6/3/2019).
Sebagai catatan, dalam Amandemen dan Pernyataan Kembali Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarakat yang diteken oleh emiten berkode saham PGAS itu dan Pertamina, nilai akuisisi yang disepakati senilai Rp20,18 triliun.
Berdasarkan perjanjian, pembayaran dilaksanakan dalam dua tahap yakni 50% dari nilai transaksi yang telah dibayarkan oleh perseroan pada 28 Desember 2018 dan sebesar 50% dari promissory note.
Surat sanggup yang diterbitkan oleh PGAS kepada Pertamina memiliki jangka waktu 6 bulan dengan bunga sebesar 8,41% per tahun.