Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Siapkan Beleid Penerbitan Obligasi Tanpa Penawaran Umum

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur secara resmi penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk (EBUS) yang ditawarkan tanpa melalui penawaran umum.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso bersama dewan komisioner OJK dan sejumlah direksi bank menguji coba moda raya terpadu (MRT) Jakarta Fase 1, Kamis (7/2/2019). / Bisnis - M. Khadafi
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso bersama dewan komisioner OJK dan sejumlah direksi bank menguji coba moda raya terpadu (MRT) Jakarta Fase 1, Kamis (7/2/2019). / Bisnis - M. Khadafi

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur secara resmi penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk (EBUS) yang ditawarkan tanpa melalui penawaran umum.

Hal itu tertuang dalam draf aturan OJK tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang dilakukan tanpa melalui penawaran umum yang saat ini sedang dalam tahap meminta tanggapan pelaku pasar. Adapun, aturan ini dibuat untuk memberikan pilihan bagi perusahaan yang ingin memperolah pendanaan melalui pasar modal.

Dalam draf tersebut disebutkan bahwa efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan tanpa melalui penawaran umum atau EBUS harus memenuhi sejumlah kriteria.

Pertama, memiliki jangka waktu jatuh tempo lebih dari 1 tahun atau tidak lebih dari 1tahun, tetapi memiliki opsi perpanjangan sehingga jangka waktu jatuh tempo lebih dari 1 tahun. Kedua, nilai untuk setiap penerbitan paling sedikit Rp1 miliar.

Adapun, pihak yang dapat menerbitkan EBUS tanpa penawaran umum adalah badan hukum Indonesia atau lembaga keuangan internasional. Sementara itu, pihak yang dapat melakukan pembelian EBUS tanpa penawaran umum adalah pemodal professional.

“Dari sisi pengaturan, hingga saat ini belum terdapat ketentuan yang mengatur secara spesifik atas penerbitan efek bersifat utang dengan dalam jangka waktu/tenor melebihi 1 tahun sebagai contohnya adalah medium term notes,” mengutip draf yang akan ditetapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Senin (18/2/2019).

Sebelumnya, Deputi Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi menjelaskan bahwa nantinya EBUS jenis ini hanya dikhususkan untuk pemodal profesional atau institusi yang lebih memiliki pemahaman risiko sebuah instrumen.

"Gambaran kita ini bukan untuk ritel, untuk investor institusi,. Karena mereka [institusi] yang sudah memahami risiko dalam sebuah instrumen, termasuk MTN. Jadi ini nanti hanya ditawarkan ke pemodal profesional terbatas," jelasnya.

Penertiban penerbitan MTN ini memang menjadi fokus OJK dalam beberapa bulan terakhir. Terutama setelah adanya kasus gagal bayar yang melibatkan SNP Finance . Tujuan dari penerbitan regulasi ini adalah untuk meningkatkan perlindungan investor. Selama ini, OJK hanya memiliki regulasi yang mengatur tentang EBUS yang ditawarkan dalam penawaran umum.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria
Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper