Bisnis.com, SURABAYA - PT Vale Indonesia menyatakan bersedia menawarkan divestasi saham kepada pemerintah sesuai dengan Perjanjian Amandemen Kontrak Karya PT Vale dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pada intinya kami siap, namun semua itu memang ada tahapan yang harus dilalui," kata Senior Manager Communication PT Vale, Suparam Bayu Aji di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (5/1/2019).
Perkembangan saat ini terkait divestasi, PT Vale telah menyampaikan surat kepada Menteri ESDM sehubungan dengan proses pelaksanaan divestasi PT Vale.
Menurut penuturan Bayu, PT Vale tinggal menunggu arahan tahapan yang diberlakukan oleh Kementerian ESDM untuk memenuhi divestasi sesuai aturan amandemen kontrak karya.
Anggota Komisi VII DPR RI, Ahmad M Ali, menyoroti tentang adanya renegosiasi kembali saham PT Vale Indonesia untuk ditawarkan kepada pemerintah.
Ahmad Ali dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, menyebutkan amandemen kontrak karya juga menyebutkan berkaca dari proses divestasi saham PT Freeport Indonesia, PT Vale Indonesia, perusahaan tambang nikel asal Brasil tersebut, sudah waktunya dikuasai mayoritas oleh Indonesia.
Baca Juga
Dia menjelaskan kondisi saat ini bahwa pembayaran royalti dinaikkan dari 0,9% menjadi dua persen, dan menjadi 3% jika harga nikel menyentuh US$21.000 per ton.
Klausul ini, menurut dia, dinilai kurang tepat. Bahkan pada saat booming komoditas di mana harga komoditas mineral mencapai titik tertingginya pada 2011, harga nikel dunia tak menyentuh level US$21.000.
Angka ini juga dinilainya terlalu tinggi dan tak mengacu pada konteks faktual harga komoditas nikel sepanjang sepuluh tahun terakhir, yang ditandai oleh berakhirnya era lonjakan harga komoditas.
Selain itu, kata dia, hingga saat ini Vale tak kunjung menawarkan saham 20% kepada pihak Indonesia. Realisasi pembangunan smelter di Bahodopi dan Pomalaa juga tersendat.
Memasuki akhir tahun, PT Vale memproduksi nikel sebanyak 18.193 metrik ton pada periode triwulan ketiga tahun 2018 atau di bawah target.