Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SAHAM IPO: Pemesanan Investor Ritel Dibatasi

Akhir pekan lalu, tiba-tiba Aji mengirimkan pesan elektronik dengan kalimat yang menandakan luapan kekesalan. "Parah ini. Masa ritel hanya dibatasi Rp100 juta [per orang] saja pemesanannya." Demikian tulis pesan tersebut.
Karyawan beraktivitas di dekat monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (31/10/2018)./JIBI/Bisnis/Felix Jody Kinarwan
Karyawan beraktivitas di dekat monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (31/10/2018)./JIBI/Bisnis/Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA -- Akhir pekan lalu, tiba-tiba Aji mengirimkan pesan elektronik dengan kalimat yang menandakan luapan kekesalan. "Parah ini. Masa ritel hanya dibatasi Rp100 juta [per orang] saja pemesanannya." Demikian tulis pesan tersebut.

 Usut punya usut, kalimat itu ternyata berhubungan dengan adanya pengaturan batasan pemesanan saham dalam penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Laki-laki yang sehari-hari aktif sebagaitrader di pasar modal itu menilai bahwa otoritas tidak seharusnya membatasi pemesanan investor ritel. Menurutnya, langkah ini tidak sesuai dengan semangat untuk memperbesar porsi ritel di pasar perdana."Saya sebagai [investor] ritel merasa dikecilkan. Batasan pemesanan ritel kurang tinggi," tegasnya.

Menurutnya, selama ini investor ritel dibebaskan saat melakukan pemesanan saham pada pasar perdana. Bahkan, tidak sedikit investor ritel yang memesan dalam nilai miliaran.

Melalui draf Surat Edaran tentang Penerapan Pelaksanaan Penawaran Awal, Penawaran, Penjatahan, dan Distribusi Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham Secara Elektronik, OJK membatasi pesanan investor ritel paling tinggi senilai Rp100 juta.

Penyusunan rancangan SE ini merupakan tindak lanjut dari draf rancangan Peraturan OJK tentang Pelaksanaan Penawaran Awal, Penawaran, Penjatahan, dan Distribusi Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk Secara Elektronik.

"Pemesan ritel adalah pihak yang menyampaikan pesanan atas efek yang ditawarkan dengan nilai pesanan paling tinggi Rp100 juta," tulis draf rancangan SE OJK tersebut yang dikutip Bisnis, Minggu (25/11/2018).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menjelaskan bahwa ketentuan tersebut disusun dengan tujuan untuk meningkatkan jumlah investor ritel di pasar saham, terutama di pasar perdana.

Menurutnya, selama ini pemesanan saham saat IPO hanya diprioritaskan kepada investor ritel yang memiliki hubungan langsung, tidak langsung, atau terafiliasi dengan penjamin emisi efek atau underwriter.

"Ini adalah bentuk pendalaman pasar yang kami lakukan, dan juga akan memperkuat basis pemodal ritel. Karena saat ini banyak saham bagus hanya diberikan kepada investor kenalan [underwriter]," jelasnya. 

Direktur PT Victoria Sekuritas Indonesia Wisnu Widodo menilai bahwa pada dasarnya investor ritel tidak bisa dibatasi, baik dalam hal kepemilikan saham maupun dana yang diperbolehkan untuk membeli saham suatu perusahaan di pasar perdana.

Sementara itu, yang harus menjadi kunci otoritas adalah upaya untuk terus memperbesar basis investor ritel. "Secara kuantitas individunya, semakin banyak semakin baik dan untuk ini tidak bisa dibatasi sebenarnya," kata dia.

Ketentuan yang dimuat dalam aturan teknis electronic bookbuilding ini bisa diuji coba oleh pelaku pasar untuk pelaksanaan penawaran umum IPO yang pernyataan pendaftarannya disampaikan kepada OJK sejak 1 Aprl 2019 hingga 31 Desember 2019.

Adapun, kewajiban penggunaan ketentuan ini akan diberlakukan oleh otoritas sejak 1 Januari 2020. Artinya, masih ada waktu sekitar 1 tahun bagi pelaku pasar untuk melakukan persiapan dan penyesuaian.

Selain membatasi nilai pemesanan investor ritel, dalam rancangan regulasi tersebut OJK juga mengatur tentang alokasi efek untuk penjatahan terpusat dan penyesuaian jika terjadi kelebihan pemesanan dalam penjatahan terpusat.

Ada empat sumber efek yang dapat digunakan untuk memenuhi ketentuan penyesuaian alokasi efek untuk porsi penjatahan terpusat. Pertama, efek yang dialokasikan untuk porsi penjatahan pasti.

Kedua, efek milik pemegang saham emiten. Ketiga, efek baru yang diterbitkan emiten selain yang telah ditawarkan melalui penawaran umum. Keempat, efek hasil pembelian kembali efek atau buyback oleh emiten.

OJK membagi golongan dalam penjatahan tersebut menjadi lima tingkat. Golongan I adalah IPO dengan nilai maksimal Rp100 miliar dengan batasan minimal alokasi efek sebesar 15%. Adapun Golongan V adalah nilai IPO lebih dari Rp1 triliun dan batasan minimal alokasi efek 2,5% atau Rp50 miliar tergantung nilai yang lebih tinggi.

Hoesen menjelaskan, tidak hanya penjatahan terpusat, pihaknya juga mengatur ketentuan mengenai penjatahan pasti. "Sehingga nanti proses penjatahan menjadi lebih transparan dan menciptakan harga perdana yang optimal, baik bagi emiten maupun bagi pasar," paparnya.

Nilai penjatahan terpusat yang dimuat dalam draf tersebut berbeda dibandingkan dengan nilai yang awalnya diajukan OJK kepada pelaku pasar pada 26 April 2018. Kala itu, Golongan I adalah IPO dengan nilai di bawah Rp250 miliar dengan batasan minimal alokasi efek 12,5%.

Adapun, tertinggi adalah Golongan V dengan nilai IPO lebih dari Rp2,5 triliun dengan batasan minimal alokasi efek sebesar 2,5%. "Kami terus mendengarkan masukan dari pelaku pasar, agar ritel tetap ada porsi yang ideal dengan skema yang tepat," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI Nyoman Yetna.

Sistem penawaran umum secara elektronik ini memang ditujukan untuk meningkatkan porsi investor ritel pada pasar perdana. Namun, pembatasan yang diterapkan hendaknya juga harus memperhatikan kemampuan investor.

Otoritas juga perlu mengatur ketentuan bilamana investor ritel hendak melakukan pemesanan di atas Rp100 juta. Sehingga, beleid yang disusun memiliki keadilan bagi investor dari seluruh kelas.

 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Riendy Astria

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper