Bisnis.com, JAKARTA—PT Aryaputra Teguharta (APT) kembali melayangkan gugatan kepada sejumlah pihak terkait dengan pengalihan saham di PT BFI Finance Indonesia Tbk. (BFIN).
Dalam iklan di harian Bisnis Indonesia, Kamis (4/10/2018), kuasa hukum APT yakni Hutabarat Halim & Rekan atau HHR Lawyers menggugat sejumlah pihak yang mengambil alih saham BFIN.
Pihak tergugat ialah Garibaldi Thohir, Trinugraha Capital & Co SCA, TPG Capital, Northstar Group PTe. Ltd, Compass Banca SPA, Mediobanca SPA, BFIN sendiri, dan pihak lainnya yang terkait.
APT mengklaim pihaknya merupakan pemilik sejumlah 32,32% saham BFIN. Oleh karena itu, pengalihan saham BFIN atas namanya merupakan tindakan melawan hukum. APT pun meminta ganti rugi kepada pihak tergugat sebesar Rp8,307 triliun.
Menanggapi gugatan tersebut, Garibaldi 'Boy' Thohir menyebutkan, konsorsiumnya yang membeli saham BFIN merupakan konsorsium yang bonafide dan merupakan pembeli yang beritikad baik.
"Yang pasti konsorsium kami bonafide, dan kami adalah pembeli yang selalu beritikad baik," ujarnya dalam pesan singkat kepada Bisnis, Kamis (4/10/2018)
Baca Juga
Berdasarkan catatan Bisnis.com, Boy yang juga merupakan Presiden Direktur PT Adaro Energy Tbk. (ADRO) melakukan pembelian kurang lebih 45% saham non-pengendali di PT BFI Finance Indonesia Tbk. melalui Trinugraha Capital & Co (TC&Co) pada 2011.
Boy Thohir memimpin konsorsium yang termasuk didalamnya TPG Capital dan Northstar Equity Partners sebagai investor di TC&Co. TPG Capital adalah perusahaan grup investasi global dari TPG yang didirikan pada 1992 dengan total aset manajemen senilai US$48 miliar.
Sementara itu, Northstar Equity Partners adalah perusahaan investasi keuangan yang fokus pada Indonesia Trinugraha Capital & Co. adalah perusahaan keuangan yang didirikan di Luxembourg.