Bisnis.com, JAKARTA — Penerbitan efek beragun aset berbentuk surat partisipasi (EBA-SP) dengan konsep syariah terkendala oleh sistem akad perbankan. Alhasil, hingga saat ini penerbitan EBA-SP syariah masih belum marak.
Direktur Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fadilah Kartikasasi menjelaskan bahwa saat ini mayoritas bank syariah menggunakan akad murabahah. Sementara itu, dalam fatwanya, akad yang diperkenankan untuk digunakan dalam EBA-SP adalah akad musyarakah mutanaqisah dan ijarah muntahiya bittamlik.
Dia menilai, satu-satunya solusi adalah pihak perbankan harus mengubah akad yang digunakan. "Jadi bank yang harus mengubah akadnya. Itu bisa saja dilakukan tapi memang cukup kompleks. Ini untuk EBA-SP dengan underlying asset kredit perumahan," jelasnya, akhir pekan lalu.
Di sisi lain, OJK berupaya untuk menghapus hambatan dari penerbitan EBA syariah. Salah satunya adalah dengan menyusun rancangan peraturan yang memuat tentang dibukanya akses perbankan syariah untuk terlibat dalam sistem pendanaan ini.
Fadilah menjelaskan, sebelumnya otoritas hanya memperbolehkan aset dari bank syariah BUKU III yang bisa disekuritisasi. Namun, saat ini bank syariah BUKU II dan BUKU I bisa melakukan sekuritisasi aset.
"Ini adalah RPOJK di sektor perbankan, kemungkinan akhir tahun ini sudah tuntas. Jadi arahnya tidak ada batasan bank buku berapa, semuanya bisa. Ini akan berperan dalam peningkatan penerbitan EBA Syariah," jelasnya.
Selain memudahkan EBA-SP, OJK juga tengah mengkaji kemungkinan adanya kontrak investasi kolektif (KIK) EBA dengan konsep syariah. Saat ini, otoritas masih menunggu penerbitan fatwa mengenai hal tersebut.
Pasalnya, yang dijadikan underlying assetdalam KIK-EBA adalah future cash flowseperti yang telah diterbitkan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan PT Jasa Marga Tbk. Menurutnya, KIK-EBA sangat menarik untuk dikembangkan dengan konsep syariah.
"Saat ini masih kami kaji dari sisi syariahnya, dan sedang menunggu fatwanya juga apakah aset yang pendapatannya belum diterima itu bisa dijadikan underlying," ujarnya.
EBA merupakan salah satu instrumen pendanaan alternatif yang banyak digemari oleh korporasi. Namun, sejauh ini masih belum ada perusahaan yang menerbitkan EBA dengan konsep syariah.
Tercatat, hanya PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) yang telah berencana untuk menerbitkan EBA syariah dalam waktu dekat. Perusahaan pelat merah itu telah memiliki kesiapan baik dari sisi infrastruktur, regulasi, maupun fatwa.
Direktur PT Sarana Multigriya Finansial Trisnadi Yulrisman mengatakan, saat ini perseroan hanya tinggal menunggu ketersediaan aset kredit pemilikan rumah (KPR) milik bank syariah yang nantinya akan disekuritisasi.
"Target nilainya berapa masih menunggu aset yang akan disekuritisasi. Kalau ini bisa diterbitkan ini menjadi EBA Syariah yang pertama di Indonesia," kata dia.
Fadilah mengatakan, pada dasarnya PT Sarana Multigriya Finansial telah siap untuk menerbitkan EBA syariah. Hanya yang masih menjadi hambatan adalah sistem akad yang diterapkan oleh bank syariah tidak sesuai dengan fatwa yang ada.