Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SMF Siap Luncurkan EBA Syariah

Setelah sukses memasarkan Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP) kepada investor ritel untuk pertama kalinya, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) siap meluncurkan EBA Syariah dalam waktu dekat.
Logo PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)./Istimewa
Logo PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA— Setelah sukses memasarkan Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP) kepada investor ritel untuk pertama kalinya, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) siap meluncurkan EBA Syariah dalam waktu dekat.

Jika rencana ini terealisasi, Sarana Multigriya Finansial akan menjadi perusahaan pertama yang menerbitkan EBA dengan konsep syariah. Selama ini, penerbitan EBA masih menggunakan mekanisme konvensional.

"Infrastruktur, regulasi, dan fatwanya sudah siap. Mengenai kapan itu akan diterbitkan, masih belum bisa kami ungkap," kata Direktur Sarana Multigriya Finansial (SMF) Trisnadi Yulrisman saat dihubungi Bisnis.com, Selasa (14/8).

Dia mengatakan, saat ini perseroan tinggal menunggu ketersediaan aset kredit pemilikan rumah (KPR) milik bank syariah yang nantinya akan disekuritisasi. Bila aset telah ditentukan, perseroan akan menghitung target dana yang akan dihimpun.

Trisnadi menambahkan, tujuan dari diterbitkannya EBA syariah ini adalah untuk sumber likuiditas jangka panjang yang akan digunakan dalam menyalurkan KPR baru, sehingga tingkat kepemilikan rumah meningkat.

"Target nilai nya berapa masih menunggu aset yang akan disekuritisasi. Kalau ini bisa diterbitkan ini menjadi EBA Syariah yang pertama di Indonesia," ujarnya.

Belum lama ini, perseroan juga mendirikan unit usaha syariah (UUS). Langkah ini merupakan salah satu bagian persiapan SMF dalam rangka menerbitkan EBA syariah di Tanah Air.

SMF juga meluncurkan Standar Prosedur Operasi Pembiayaan Modal Kerja Konstruksi (SPO PMK) Perumahan Syariah. Hal itu dilakukan untuk mendorong peningkatan volume pembiayaan pemilikan rumah syariah.

Di sisi lain, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengeluarkan Fatwa DSN MUI No. 120/DSN-MUI/II/2018 tentang Sekuritisasi Berbentuk efek Beragun Aset Berdasarkan Prinsip Syariah dan Fatwa DSN MUI No.121/DSN-MUI/II/2018 tentang EBA-SP Berdasarkan Prinsip Syariah.

Langkah SMF ini sejalan dengan arah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan yang terus berupaya untuk mengembangkan industri pasar modal syariah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan berbagai kebijakan di industri pasar modal, termasuk pasar modal syariah untuk mendorong pertumbuhan yang lebih signifikan.

"Kami akan mempercepat pertumbuhan pasar modal syariah melalui pengembangan variasi produk saham syariah seperti sukuk wakaf dan EBA syariah," kata dia.

Dia menambahkan, pasar modal syariah saat ini telah berkembang dengan cukup baik. Perkembangan itu di antaranya tercermin pada pertumbuhan jumlah saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) sebanyak 393 dengan nilai kapitalisasi mencapai Rp3.587,81 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Riendy Astria

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper