Bisnis.com, JAKARTA – Emiten keramik PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk. memutuskan melakukan pemecahan nilai saham atau stock split dengan ketentuan rasio minimal 1 saham lama menjadi 2 saham baru (1:2) dan maksimal 1 saham lama menjadi 4 saham baru (1:4).
Dalam keterbukaan informasi yang dipublikasikan perseroan pada Senin (2/7/2018), manajemen menyebut telah mendapatkan persetujuan para pemegang saham yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilaksanakan pada 25 Juni 2018.
“Sesuai dengan keputusan direksi perseroan yaitu pemecahan nilai nominal atau stock split atas saham perseroan seri A adalah dari sebesar Rp500 menjadi Rp250, dan saham perseroan seri B dari sebesar Rp100 menjadi Rp50 per saham,” demikian disampaikan dalam keterbukaan perseroan.
Emiten dengan kode saham IKAI tersebut menyampaikan aksi korporasi ini dilakukan untuk meningkatkan basis investor sekaligus membuat perdagangan saham perseroan lebih likuid. Secara hukum dan kondisi keuangan, diklaim tidak terdapat dampak khusus dari aksi pemecahan saham tersebut pada perseroan.
Adapun nilai teoritis saham perseroan setelah dilaksanakan stock split dengan rasio sebagaimana diputuskan oleh direksi perseroan adalah sebesar Rp258, yang dihitung dari rata-rata harga penutupan saham IKAI selama 25 hari bursa berturut-turut di pasar reguler.
Berdasarkan laporan keuangan perseroan, pada tahun lalu IKAI membukukan penjualan sebesar Rp3,3 miliar atau merosot 84,13% dibandingkan penjualan perseroan pada 2016 yang sebesar Rp83,77 miliar.
Kendati penjualan mengalami penurunan, rugi bersih perseroan pada tahun lalu mengecil menjadi Rp21,07 miliar. Pada 2016, rugi bersih IKAI mencapai Rp145,36 miliar.
Pada awal tahun ini, direksi perseroan menyebut telah menghentikan operasional pabrik perseroan dan akan fokus dalam lini perdagangan yaitu impor keramik. Simultan dengan bisnis trading tersebut, IKAI melakukan peremajaan pabrik.