Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos Intikeramik (IKAI) Buka-bukaan Dampak Kenaikan PPN 12% ke Bisnis Perseroan

PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk. (IKAI) menyatakan bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% akan berdampak terhadap kinerja bisnis perseroan.
PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk. (IKAI) menyatakan bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% akan berdampak terhadap kinerja bisnis perseroan./intikeramik.com
PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk. (IKAI) menyatakan bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% akan berdampak terhadap kinerja bisnis perseroan./intikeramik.com

Bisnis.com, JAKARTA — PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk. (IKAI) menyatakan bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% akan berdampak terhadap kinerja bisnis perseroan.

Direktur Utama IKAI Teuku Yohas Raffli mengatakan bahwa PPN 12% akan berdampak bagi industri terutama manufaktur atau industri keramik.

"Dengan adanya kenaikan 1% itu akan terdampak kepada rantai pasok dari sisi raw material maupun dari sisi distribusi," katanya saat Public Expose, Senin (30/12/2024).

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa bagi industri bahan bangunan seperti produksi keramik, akan menghadapi tantangan ke depan lantaran biasanya suatu proyek telah menetapkan biaya dari beberapa waktu sebelumnya, dan jumlah biaya tersebut tidak mudah untuk diubah.

"Mengingat dari industri bahan bangunan itu penggunanya adalah kontraktor ataupun properti developer ataupun proyek yang memiliki budget [yang sudah ditetapkan] dari beberapa waktu sebelumnya," ujarnya.

Menurutnya, dengan adanya kebijakan baru dengan penerapan PPN 12%, maka pihak proyek akan berupaya untuk menekan harga.

Dia mengatakan bahwa dengan adanya kebijakan tersebut maka perseroan berupaya untuk mengantisipasi dan melakukan efisiensi di bidang lain, sehingga semua biaya bisa dioptimalkan dan meminimalkan dampaknya.

Meski begitu, dia menegaskan bahwa perseroan pada dasarnya mendukung peraturan dan keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut.

"Kami percaya bahwa pemerintah dalam membuat sebuah peraturan atau kebijakan, memiliki banyak sekali faktor-faktor yang harus dipikirkan dan juga dikelola," tambahnya.

Untuk diketahui berdasarkan catatan Bisnis, Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati telah memberi sinyal bahwa penerapan PPN 12% tahun depan tidak akan ditunda.

Pasalnya, Undang-undang (UU) No.7/2021 telah mengamanatkan bahwa PPN harus naik sebesar 1%, dari 11% menjadi 12%, pada 1 Januari 2025. 

Kendati begitu, Bendahara Negara memastikan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% tidak terjadi pada semua barang dan jasa. Kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi merupakan barang/jasa yang termasuk ke daftar PPN yang dibebaskan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper