Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anak Usaha Sarana Menara Nusantara (TOWR) Kantongi Pinjaman Rp1,55 Triliun

Emiten penyedia infrastruktur telekomunikasi PT Sarana Menara Nusantara Tbk. melalui anak usahanya PT Profesional Telekomunikasi Indonesia atau Protelindo baru saja mengantongi pinjaman senilai total Rp1,55 triliun.
Vice President Director Protelindo Adam Gifari (kanan) bersama Director Indra Gunawan menjelaskan tentang kinerja perusahaannya saat berkunjung ke kantor Redaksi Harian Bisnis Indonesia, di Jakarta, Rabu (24/1)./JIBI-Abdullah Azzam
Vice President Director Protelindo Adam Gifari (kanan) bersama Director Indra Gunawan menjelaskan tentang kinerja perusahaannya saat berkunjung ke kantor Redaksi Harian Bisnis Indonesia, di Jakarta, Rabu (24/1)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten penyedia infrastruktur telekomunikasi PT Sarana Menara Nusantara Tbk. melalui anak usahanya PT Profesional Telekomunikasi Indonesia atau Protelindo baru saja mengantongi pinjaman senilai total Rp1,55 triliun.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang dipublikasikan perseroan, Protelindo yang 99,99% sahamnya dikuasai Sarana Menara Nusantara tersebut telah menandatangani perjanjian pinjaman dengan dua pihak.

Pertama, Facility Agreement dengan PT Bank DBS Indonesia pada 17 Mei 2018 dengan jumlah fasilitas pinjaman berulang sebesar Rp1,3 triliun. Kedua, Third Amendment to the Facility Agreement dengan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia pada 18 Mei 2018.

“Jumlah fasilitas pinjaman berulang dari DBSI sampai dengan Rp1,3 triliun yang akan digunakan untuk modal kerja, pembiayaan belanja modal, dan pendanaan refinancing atau reimbursing Protelindo,” ungkap Sekretaris Perusahaan Sarna Menara Nusantara Irfan Ghazali, Senin (21/5/2018).

Adapun, dari pinjman Bank Sumitomo, emiten dengan kode saham TOWR tersebut mengantongi fasilitas pinjaman berulang sampai dengan Rp250 miliar. Perseroan tidak menjelaskan secara detil peruntukan pinjaman tersebut.

Irfan menyampaikan dari transaksi tersebut, tidak ada dampa material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha perseroan. Pinjaman tersebut juga tida mengandung benturan kepentingan dan bukan merupakan transaksi afiliasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dara Aziliya
Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper