Bisnis.com, JAKARTA – Emiten pelayaran angkutan minyak, PT Sillo Maritime Perdana Tbk. berencana menempuh penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMTMHETD) atau private placement dengan target raupan dana minimal Rp171 miliar.
Perseroan telah mendapat persetujuan untuk melakukan private placement tersebut dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk melepaskan 219.700.000 juta saham baru atau 8% dari modal ditempatan perseroan. Pihak yang mengeksekusi dana tersebut adalah PT Goldenheaven Prima Investama dengan harga Rp796 per lembar.
Direktur Utama Sillo Maritime Perdana Herjati mengungkapkan perseroan akan menggunakan dana hasil private placement tersebut untuk menambah modal pada entitas anak yaitu PT Suasa Benua Sukses (SBS). Nantinya, PT SBS akan menggunakan dana tersebut untuk membeli kapal baru.
“Nantinya PT SBS akan membeli kapal FSO yang kontraknya kami peroleh dari Petrochina [Petrochina International Jabung Ltd.],” ungkap Herjati di Jakarta, Senin (21/5).
Herjati menjelaskan emiten dengan kode saham SHIP tersebut baru saja memperoleh kontrak senilai US$76 juta dari Petrochina pada Desember 2017. Kapal FSO terbaru tersebut akan mulai dioperasikan perseroan pada Agustus 2018.
Adapun, pada tahun ini perseroan telah mengantongi kontrak senilai total US$87 juta yang diperoeh dari Petrochina sebesar US$76 juta dan kontrak 5 tahun dengan Pertamina untuk kapal pengangkut LPG senilai US$12 juta.
Direktur Independen Sillo Maritime Perdana Tbk. Sumanto Hartanto mengungkapkan pada tahun ini perseroan menyiapkan belanja modal sebesar US$57 juta di mana sebesar US$45 juta akan digunakn untuk membeli kapal FSO, sedangan sisanya US$12 juta akan digunakan untuk membeli kapal LPG.
Perseroan menyampaikan selain menggunakan dana hasil private placement, perseroan juga telah mengantongi pinjaman dari Bank BNI dan Bank KEB Hana untuk menutupi kebutuhan capex pada tahun ini.
“Untuk kapal LPG tanker, akan beroperasi 1—2 minggu lagi. Sekarang kami memiliki 13 unit kapal yang seluruhnya beroperasi dari kontrak jangka panjang dengan klien,” ungkap Sumanto.