Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Saran untuk Anggota Bursa yang Bermodal Pas-Pasan

Perusahaan efek anggota bursa yang memiliki nilai modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) pas-pasan disarankan untuk melakukan merger sehingga bisa memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Pengunjung beraktivitas di dekat papan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), di Jakarta, Jumat (26/1/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Pengunjung beraktivitas di dekat papan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), di Jakarta, Jumat (26/1/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan efek anggota bursa yang memiliki nilai modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) pas-pasan disarankan untuk melakukan merger sehingga bisa memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Merger, menjadi salah satu opti yang terbaik jika sebuah perusahaan sekuritas tidak memiliki pemodal yang kuat.

"Kalau mereka bisa melakukan merger mereka akan lebih maju dan tidak mati. Selain itu kalau modal kecil mereka tidak bisa menjalankan fungsi sebagai perusahaan sekuritas secara maksimal," kata Budi Frensidy, pengamat pasar modal dari Universitas Indonesia kepada Bisnis.com, Senin (19/3/2018).

Menurutnya, otoritas pasar modal harus memberikan waktu transisi kepada anggota bursa untuk melakukan merger. Pasalnya, penentuan dalam memilih perusahaan dalam sebuah penggabungan usaha tidak mudah dan membutuhkan waktu cukup lama.

Kata dia, jika nilai MKBD baru ditetapkan dalam waktu dekat maka masa transisi bagi anggota bursa setidaknya diberikan sampai tahun depan. "Merger adalah opsi terbaik. Dan jika ini tidak diberikan waktu oleh otoritas tidak fair juga bagi anggota bursa," imbuhnya.

Di sisi lain, Budy menilai OJK memang sudah saatnya untuk menaikkan MKBD. Kenaikan MKBD terakhir yang diberlakukan oleh otoritas pasar modal adalah pada 2014 lalu, tepatnya pada Agustus.

Keuntungan yang diperoleh perusahaan sekuritas jika memiliki MKBD tinggi adalah bisa melakukan fungsinya dengan maksimal, termasuk menjadi underwriter atau penjamin emisi. Selain itu, kata Budi, pasar modal Indonesia masih belum memerlukan jumlah anggota bursa yang banyak.

Menurutnya, jumlah 108 perusahaan sekuritas yang menjadi anggota bursa terlalu banyak. "Meskipun jumlah investor terus meningkat, tapi tidak sebanyak itu juga. Dampaknya adalah banyak perang tarif," ujarnya.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini pernah mengimbau kepada perusahaan sekuritas untuk melakukan merger. Menurutnya, ini merupakan opsi terbaik yang bisa dilakukan oleh anggota bursa dalam waktu dekat.

"Ada banyak opsi. Mereka cari investor baru atau mereka merger antara perusahan satu dengan perusahaan lain biar lebih kuat," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper