Bisnis.com, JAKARTA -- PT XL Axiata Tbk. memutuskan untuk tidak mengeksekusi sisa penawaran umum berkelanjutan (PUB) Sukuk Ijarah senilai Rp1,32 triliun.
Sisa PUB Sukuk Ijarah tersebut merupakan bagian dari PUB Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata dengan target sebesar Rp5 triliun. PUB tersebut mengantongi pernyataan pendaftaran efektif dari Otoritas Jasa Keuangan sejak 23 November 2015.
Namun hingga berakhirnya masa berlaku pendaftaran efektif pada hari ini (23/11/2017), emiten berkode saham EXCL ini baru merealisasikan PUB I dalam dua tahap dengan total penghimpunan dana sebesar Rp3,68 triliun.
Baca Juga
"Perseroan tidak melakukan tahap selanjutnya atas PUB I dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pasar keuangan," papar direksi dalam keterbukaan informasi, Kamis (23/11).
Dalam 2 tahun terakhir, EXCL telah menerbitkan PUB Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata dalam dua tahap. Pertama, pada November 2015 senilai Rp1,5 triliun. Kedua, pada April 2017 senilai Rp2,15 triliun.