Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merevisi regulasi izin penerbitan pembelian kembali efek beragunan aset surat partisipasi (EBA-SP).
Direktur pengelolaan investasi Otoritas Jasa Keuangan Surjanto mengungkapkan, revisi itu akan memperbolehkan penerbitan EBA-SP untuk membeli kembali EBA-SP hingga 10%. Dia mengungkapkan revisi beleid itu akan terbit dalam waktu dekat.
"Ini untuk meningkatkan likuiditas, supaya ada kepercayaan diri teman-teman di pasar. Seandainya kalau mau sekuritisasi lagi agak ayem [bahasa Jawa: tenteram]," ungkapnya kepada Bisnis di Gedung BEI, Selasa (5/2/2017).
Surjanto mengharapkan bila revisi POJK ini rampung maka minat penerbitan EBA-SP semakin meningkat. Sampai saat ini, ada empat penerbitan EBA-SP dengan nilai Rp1,7 triliun. Sementara itu, Bursa Efek Indonesia mencatatkan emisi EBA sebanyak delapan emisi senilai Rp3,57 Triliun.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Keuangan dan Treasury Bank Tabungan Negara (BTN) Iman Nugroho Soeko mengungkapkan telah melakukan transaksi sekuritisasi EBA-SP hingga 10 kali atau senilai Rp7,5 triliun. Berdasarkan pengalaman transaksi sekuritasi itu, sambungnya, pasar merespons sangat baik. Dia juga meminta kepada regulator agar mendukung produk EBA-SP melalui beleid yang lebih fleksibel.
OJK Revisi Aturan Penerbitan EBA SP
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merevisi regulasi izin penerbitan pembelian kembali efek beragunan aset surat partisipasi (EBA-SP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Novita Sari Simamora
Editor : Achmad Aris
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu